POJOKSATU.id - Pemerintah resmi memberikan kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang tengah mengikuti program pemagangan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta magang kini ditanggung pemerintah alias DTP (Ditanggung Pemerintah).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada awal Februari 2026.

Baca Juga: Ramai Closingan, Apakah Menghapus Pahala Puasa?

Aturan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan para fresh graduate tetap menerima uang saku magang secara utuh tanpa terpotong pajak.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Uang Saku Tidak Dipotong Pajak
Lewat skema PPh Pasal 21 DTP ini, berbagai komponen penghasilan peserta magang masuk dalam cakupan insentif.

Baca Juga: GERD Kambuh Saat Puasa? Kenali Penyebab, Dampak, dan Cara Mengelolanya Selama Ramadan

Mulai dari uang saku, jaminan sosial, hingga penghasilan lainnya selama masa magang.

Secara teknis, pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Namun peserta tidak akan merasakan potongan tersebut karena seluruh beban pajaknya dibayarkan negara.

Baca Juga: Baru Sepekan Jabat Usai Gantikan AKBP Didik, Kini PLH Kapolres Bima Kota Berganti Lagi dalam Hitungan Hari

Sebagai gambaran, jika peserta menerima uang saku Rp5,41 juta per bulan, maka pajak sekitar Rp270 ribu (tarif 5 persen) tetap dihitung.

Bedanya, jumlah itu tidak dipotong dari uang saku. Peserta tetap membawa pulang Rp5,41 juta secara penuh.

Jadi kalau masih ada perusahaan atau instansi yang memotong dengan alasan pajak, peserta magang patut mempertanyakan kebijakan tersebut.

Baca Juga: H-1 Batas Akhir Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026: Segera Cek Akun SIMPKB Anda!

Berlaku Hingga Akhir 2026
Insentif ini berlaku cukup panjang, yakni mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Instansi pemerintah penyelenggara magang bertindak sebagai pemotong pajak.

Mereka wajib menghitung, memotong (secara administratif), menyetor, serta melaporkan realisasi insentif setiap bulan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara dan Persyaratan Lapor Diri PPG Tahap 1 2026

Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tidak, insentif bisa ditagihkan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bebas SPT bagi yang di Bawah PTKP
Kabar baik lainnya, pemerintah juga memberi relaksasi administrasi.

Peserta magang yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Baca Juga: Wajib Tahu! 9 Aspek di Sekolah yang Ternyata Berpengaruh Besar pada Masa Depan Murid di Sulingjar

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi dunia pendidikan dan industri.

Lulusan perguruan tinggi bisa lebih fokus mengasah keterampilan tanpa khawatir uang sakunya tergerus pajak.

Jadi, pahami aturannya, cek hakmu, dan jangan sampai dibohongi ya. ***