POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), diminta tidak main-main dengan aturan disiplin kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa PNS yang bolos kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut dapat dikenai sanksi berat berupa pemecatan, bahkan berpotensi kehilangan hak pensiun.

Isu ini kembali menjadi sorotan setelah BKN mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin ASN masih kerap terjadi.

Baca Juga: Leonard Sentil Etika ASN Saat Natal, Profesionalisme Tetap Nomor Satu!

Termasuk kasus PNS yang tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi.

Aturan mengenai sanksi tersebut bukan sekadar ancaman, melainkan sudah diatur jelas dalam regulasi pemerintah.

Sebelum membahas lebih jauh, penting dipahami bahwa ketentuan ini berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi seluruh PNS di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: Dari Arus Sungai ke Papan Bangunan, Cara Warga Tapanuli Olah Gelondongan Kayu Jadi Papan untuk bangun Rumah


Aturan Resmi PNS Bolos Kerja

Sanksi bagi PNS yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara berturut-turut dapat dikenai hukuman disiplin berat.

Salah satu bentuk hukuman disiplin berat adalah pemberhentian sebagai PNS.

Baca Juga: Bocoran Soal CPNS 2026? Ini Gambaran Paket Prediksi SKD untuk Calon Peserta

Jika pemberhentian dilakukan karena pelanggaran disiplin, maka PNS tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

PP ini sekaligus menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah bukan pelanggaran ringan.

Melainkan tindakan serius yang berdampak besar pada status kepegawaian.


BKN Tegaskan Risiko Pemecatan dan Hilang Pensiun

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar disiplin, termasuk soal bolos kerja.

Dikutip dari CNBN Indonesia, 14 Desember 2025, Zudah Arif Fakrulloh menyakan:

“PNS dan ASN yang bolos kerja terlalu lama tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian dan tidak berhak lagi atas pensiun atau tunjangan mereka,”.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! SE BKN Tetapkan Tenggat 20 Desember 2025 untuk Honorer Calon PPPK Paruh Waktu

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sanksi bukan hanya soal pemecatan.

Tetapi juga menyangkut hilangnya hak finansial yang selama ini menjadi jaminan masa tua ASN.


Bolos Kerja Tak Sekadar Kehilangan Gaji

Selain ancaman pemecatan, PNS yang bolos kerja juga bisa dikenai sanksi lain secara bertahap.

Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin), penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penurunan pangkat atau jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik Honorer! Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya

Namun, jika ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai batas tertentu, sanksi berat akan diberlakukan.

Dalam kondisi pemberhentian dengan tidak hormat, PNS tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga tidak lagi berhak menerima pensiun.

Hal ini menjadi peringatan serius bagi ASN agar tidak menyepelekan kewajiban kehadiran dan disiplin kerja.

Baca Juga: Belasan Korban Banjir di Sumbar Dilarikan ke RS, Dugaan Keracunan Makanan di Pengungsian

 

Pengawasan Disiplin ASN Diperketat

BKN menyebut pengawasan terhadap disiplin ASN terus diperketat, baik di instansi pusat maupun daerah.

Setiap laporan pelanggaran disiplin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah tegas ini bisa menjadi efek jera dan mendorong ASN untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan publik.


PNS Diminta Patuhi Aturan

Pemerintah mengimbau seluruh PNS agar memahami dan mematuhi aturan disiplin ASN.

Baca Juga: Bukan Perpres 79/2025, Ternyata Aturan Gaji Pensiunan PNS Desember 2025 Sesuai Peraturan Ini!

Kehadiran, kinerja, dan etika kerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai abdi negara.

Dengan disiplin yang terjaga, pelayanan publik diharapkan berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terpelihara.

PNS yang bolos kerja selama 10 hari tanpa alasan sah berisiko dipecat dan kehilangan hak pensiun.

Baca Juga: Usai Insiden Tabrak Siswa! BGN Perketat SOP MBG, Mobil Dilarang Masuk Sekolah

Aturan ini diatur tegas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan ditegaskan langsung oleh BKN.

Karena itu, ASN diminta tidak main-main dengan disiplin kerja dan selalu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.***