POJOKSATU.id - Kabar gembira kembali datang bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi membuka 1.609 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi tenaga teknis dalam rangka Seleksi ASN Tahap II Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya dilakukan pada pertengahan tahun 2025 ini.

Informasi tersebut diumumkan secara terbuka melalui laman resmi pendaftaran seleksi ASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Menaker Yassierli Pencairan BSU 2025 Hingga Juli, Penerima Berkurang 1,3 Juta Orang

Meski begitu, tidak semua warga negara dapat mendaftar dalam seleksi ini. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa formasi yang tersedia hanya diperuntukkan bagi pelamar kategori tertentu, bukan untuk masyarakat umum.

Merujuk ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, hanya peserta dengan latar belakang dan status tertentu yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi kali ini, yaitu:

-Tenaga non-ASN terdata resmi sesuai ketentuan dalam keputusan Menpan RB tersebut.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Honorer Gagal Seleksi Wajib Patuhi Aturan Baru Menpan RB

-Peserta berkode R3, yakni mereka yang telah mengikuti seleksi tahap I dan dinyatakan lulus, namun belum mendapatkan penempatan formasi.

-Peserta berkode R4, yakni non-ASN yang belum terdata namun tetap diberi kesempatan mendaftar dengan syarat tambahan tertentu.

Pelamar dari luar ketiga kategori tersebut tidak dapat mengikuti seleksi ASN 2025 ini.

Pemerintah telah merilis jadwal resmi seleksi dari awal pengumuman hingga usul penetapan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: NOMINAL TPG Triwulan 3 Bertambah? TAPI Hanya untuk Kategori Guru Tertentu Saja!

Berikut detailnya:

1. Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025 – 8 Juli 2025

2. Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025 – 24 Juli 2025

3. Seleksi administrasi: 3 Juli 2025 – 4 Agustus 2025

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 Agustus 2025 – 8 Agustus 2025

5. Masa sanggah: 9 Agustus 2025 – 11 Agustus 2025

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mempermudah Proses Pencairan TPG Bagi Guru Honorer dan PPPK Berserdik!

6. Jawab sanggah: 10 Agustus 2025 – 17 Agustus 2025

7. Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025

8. Penarikan data final: 19 Agustus 2025 – 20 Agustus 2025

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 Agustus 2025 – 24 Agustus 2025

10. Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu, sesi ujian): 25 Agustus 2025 – 1 September 2025

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mempermudah Proses Pencairan TPG Bagi Guru Honorer dan PPPK Berserdik!

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 September 2025 – 11 September 2025

12. Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 12 September 2025 – 15 September 2025

13. Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 September 2025 – 18 September 2025

14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT): 19 September 2025 – 23 September 2025

Baca Juga: TERBARU TPG Non ASN Kemenag 2025, Cek MENU KELAYAKAN TPG, Begini Syarat, Jadwal Pencairan, dan Perubahan Penting yang Harus Guru Pahami

15. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan SKTT: 24 September 2025 – 28 September 2025

16. Pengumuman hasil kelulusan akhir: 29 September 2025 – 1 Oktober 2025

17. Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025 – 16 Oktober 2025

18. Usul penetapan NI PPPK ke BKN: 17 Oktober 2025 – 31 Oktober 2025

Bagi peserta yang dinyatakan lolos dan masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), berikut daftar dokumen wajib yang harus disiapkan dan diunggah ke portal SSCASN:

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Gelar UMK Academy 2025 di Bandung, Dorong UMKM Naik Kelas

-Pasfoto terbaru berlatar merah dan berpakaian formal.

-Ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi formasi.

-DRH hasil cetak dari SSCASN, ditulis tangan, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.

-Surat pernyataan lima poin, bermeterai dan ditandatangani.

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Baca Juga: Top Cloud Mining Platforms in 2025: How Smart Mining Can Help Users Cope with the Turbulent Crypto Market

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.

-Surat bebas narkoba dari lembaga pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk.

Seluruh dokumen harus diterbitkan paling lambat bulan Juli 2025 dan wajib diunggah langsung melalui akun peserta.

***