POJOKSATU.id - Polemik penempatan guru kembali mencuat setelah banyak calon guru ASN keliru memahami aturan mengenai lokasi kerja antara PNS dan PPPK.
Tidak sedikit yang mengira bahwa setelah lulus seleksi, mereka bisa mengajukan permintaan pindah lokasi agar lebih dekat dengan tempat tinggal.
Padahal, Kementerian Pendidikan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTKPG) telah menegaskan bahwa mekanisme penempatan guru PNS dan PPPK sangat berbeda.
Baca Juga: Pemandangan Haru di Majalengka, Ribuan PPPK Kompak Sujud Syukur Usai Dilantik
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, yang meminta para guru memahami aturan sejak awal agar tidak kecewa saat penempatan sudah ditetapkan.
Dalam berbagai kesempatan, Nunuk menyoroti banyaknya calon guru ASN yang tidak membaca detail aturan sebelum memilih lokasi.
Sehingga muncul keluhan saat penempatan tidak sesuai harapan.
Baca Juga: Miris Banget, Ada Guru Digaji Rp 300 Ribu Sebulan,Baru DPR Gerak Cepat Setelah Viral
Penempatan Guru PNS, Tidak Bisa Diubah Setelah Teken Pakta Integritas
Dirjen GTKPG secara tegas menyampaikan bahwa guru PNS tidak bisa meminta perubahan lokasi penempatan setelah mereka menandatangani pakta integritas.
Pakta integritas tersebut merupakan komitmen resmi bahwa guru menerima lokasi penempatan yang telah mereka pilih sendiri saat seleksi.
Dikutip dari JPNN.COM pada 24 November 2025, Nunuk menegaskan:
“Pakta integritas itu sesuatu yang dipertanggungjawabkan mutlak. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas,"
Baca Juga: Ribuan PPPK Medan Meradang! JHT Ditahan Bertahun-Tahun, Ada Apa Ini?
"Itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” ujar Nunuk Suryani saat menanggapi isu permintaan pindah lokasi oleh guru PNS.
Artinya, guru PNS wajib menerima konsekuensi atas pilihan sekolah yang mereka tentukan sejak tahap seleksi.
Permintaan pindah lokasi hanya bisa diproses melalui mekanisme mutasi resmi, itu pun tidak selalu disetujui karena mempertimbangkan kebutuhan daerah dan pemerataan distribusi guru.
PPPK Punya Mekanisme Berbeda, Penempatan Berdasarkan Kebutuhan Daerah
Berbeda dengan PNS, guru PPPK tidak memilih lokasi penempatan secara mandiri.
Baca Juga: Polri Belajar ke Inggris? Publik Curiga Reformasi Pengamanan Demo Hanya Ganti Bungkus!
Penempatan PPPK didasarkan pada kebutuhan formasi dan pemerataan distribusi guru di setiap daerah.
Artinya, guru PPPK ditempatkan sesuai kebutuhan sekolah, bukan atas pilihan pribadi.
Model ini disusun pemerintah agar kekurangan guru dapat ditangani lebih cepat dan penempatan lebih fleksibel.
Baca Juga: Banjir Lumpuhkan Jalinsum Medan-Aceh, Besitang Terisolasi, Sinyal Hilang, Ribuan Warga Terjebak
Kebijakan ini juga dipandang sebagai solusi agar daerah terpencil atau daerah dengan kekurangan guru tetap mendapat tenaga pendidikan yang memadai.
Dengan kata lain, PNS memilih lokasi → PPPK mengikuti lokasi. Itulah perbedaan mendasar yang selama ini banyak disalahpahami.
Kenapa Aturan Ini Ditegaskan Ulang?
Dirjen GTKPG menilai bahwa banyak guru baru tidak membaca detail aturan sebelum memilih formasi.
Akibatnya, saat penempatan muncul keluhan karena lokasi ternyata jauh dari domisili maupun akses yang sulit.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa guru yang telah memilih sekolah di wilayah tertentu tetap meminta pindah ke tempat yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip pemerataan tenaga pendidik yang menjadi target pemerintah pusat.
Karena itu, penegasan ini dilakukan agar calon guru memahami bahwa pilihan lokasi, khususnya untuk PNS bukan formalitas, tetapi komitmen moral dan administratif.
Dampak dan Implikasi bagi Calon Guru ASN
Aturan penempatan ini memiliki dampak signifikan bagi guru baru, baik PNS maupun PPPK:
1. Guru PNS wajib siap ditempatkan di lokasi yang telah mereka pilih sendiri, apa pun konsekuensinya.
Baca Juga: Siswi SD di Karawang Patah Tangan Usai Menolak Pinjamkan Kipas, Orangtua Minta Pelaku Dihukum
2.PPPK harus siap menerima penempatan sesuai kebutuhan formasi, bukan berdasar jarak tempat tinggal.
3. Keduanya diharapkan memahami prinsip pemerataan tenaga pendidik, terutama untuk wilayah yang selama ini kekurangan guru.
4. Pemerintah menginginkan distribusi guru yang merata agar mutu pendidikan di daerah terpencil tidak semakin tertinggal.
Dengan memahami aturan ini sejak awal, guru dapat menyiapkan diri secara mental, finansial, dan administratif sebelum mengambil keputusan dalam seleksi ASN.
Baca Juga: Dua Eks Dirjen Pajak Dipanggil Kejagung Barengan, Negara Kaget Ada Apa dengan Pajak Kita?
Transparansi dan Edukasi Jadi Kunci
Pemerintah berharap penegasan ini dapat mengurangi potensi kesalahpahaman dan keluhan calon guru ASN di masa mendatang.
Semakin banyak guru yang memahami perbedaan antara PNS dan PPPK, semakin mudah pula kebijakan distribusi tenaga pendidik dijalankan.
Ke depan, pemerintah juga diharapkan memperkuat sosialisasi aturan penempatan agar informasi tidak salah ditafsirkan, terutama bagi peserta seleksi baru.***




