POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir bagi seluruh rumah sakit untuk menerapkan KRIS menggantikan sistem lama dengan kelas 1, 2, dan 3.

Bagi masyarakat dan peserta BPJS Kesehatan, ini akan membawa perubahan besar dalam cara layanan rawat inap diselenggarakan. 

 

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar sistem baru rawat inap yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3. 

Alih-alih membedakan berdasarkan iuran, KRIS menetapkan standar minimum fasilitas rawat inap yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar Sekolah Rakyat 2025, Status Jabatan Aman atau Dicabut?

Awalnya, penerapan KRIS diharapkan selesai pada Juni 2025.

Namun karena banyak rumah sakit belum siap secara infrastruktur maupun fasilitas, pemerintah memperpanjang tenggat hingga akhir 2025. 

Dengan batas akhir 31 Desember 2025, diharapkan seluruh RS bisa menuntaskan renovasi, penataan kamar, dan adaptasi fasilitas agar sesuai standar KRIS.

Baca Juga: Bukan Karena Anggaran! Ini Penyebab Sebenarnya Kontrak PPPK Diputus

Beberapa perubahan atau standar fasilitas yang diatur dalam KRIS antara lain: 

Ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur per kamar, menggantikan kelas dengan banyak ranjang. 

Setiap kamar harus dilengkapi kamar mandi dalam kamar (tidak harus berbagi kamar mandi di luar). 

Ventilasi dan pencahayaan ruangan sesuai standar kesehatan ruang harus memiliki sirkulasi udara/pencahayaan memadai. 

Tempat tidur per pasien dilengkapi fasilitas dasar minimaltermasuk akses listrik, kemungkinan outlet oksigen, dan bel panggil perawat jika diperlukan. 

Baca Juga: SKTP Maksimal Terbit 10 Desember! Jika Lewat, TPG Non-ASN Tidak Bisa Cair karena Batas KPPN Hanya 12 Desember

Dengan standar ini, diharapkan kualitas pelayanan rawat inap lebih layak dan lebih manusiawi, tanpa membedakan kelas berdasarkan iuran.

Pemerintah melalui KRIS ingin menghapus stigma dan kesenjangan bahwa peserta dengan iuran lebih besar (kelas 1) mendapat fasilitas lebih baik dibanding peserta berkelas lebih rendah (kelas 3).

Dengan standar yang sama, layanan rumah sakit akan lebih adil setiap pasien mendapat kualitas minimal rawat inap yang layak, tanpa diskriminasi.

Meski KRIS sudah digembar-gemborkan, pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala di berbagai rumah sakit:

Banyak fasilitas RS lama yang belum memenuhi syarat kamar mandi dalam, ventilasi, jumlah ranjang, bahkan pencahayaan dan ventilasi.

Untuk memenuhi standar KRIS, dibutuhkan renovasi besar yang memerlukan waktu dan anggaran. 

Baca Juga: Jangan Telat! Inilah Batas Waktu Pengajuan Subsidi Bunga KUR BRI Setelah Pencairan yang Wajib Diketahui UMKM

Sejumlah RS belum siap data menunjukkan persiapan bervariasi ada RS yang sudah 90 siap, tapi ada yang baru mencapai 50 per pertengahan 2025. 

Karena itu, ada kekhawatiran penerapan secara penuh bisa tertunda, atau kualitas layanan di beberapa RS justru belum sesuai harapan.

Kalau Anda peserta BPJS dan harus dirawat inap, tidak lagi ada perbedaan kelas berdasarkan iuran Anda akan mendapat kamar dengan fasilitas minimal sesuai standar KRIS.

Perlu dicek apakah RS yang Anda datangi sudah menerapkan KRIS? Karena belum semua RS siap secara seragam.

Baca Juga: BRIsat Perkuat Jangkauan Layanan BRI hingga Pelosok dan Wilayah 3T

Untuk RS harus mempersiapkan fasilitasrenovasi kamar, perbaikan ventilasi, pemasangan fasilitas dasar seperti kamar mandi dalam, perlengkapan per ranjang, dan lain-lain.

Untuk pemerintah dan pembuat kebijakan KRIS memberi tantangan besar agar layanan kesehatan merata termasuk pendanaan, pengawasan, dan pemenuhan infrastruktur RS.

Penerapan KRIS dengan tenggat 31 Desember 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan layanan rawat inap yang adil dan setara bagi seluruh peserta BPJS.

Jika berhasil, sistem baru ini bisa menghapus diskriminasi berdasarkan iuran, serta memastikan setiap pasien mendapat layanan dasar layak dan manusiawi.

Baca Juga: Guru Non-ASN yang Baru Jadi PPPK Berisiko Lebih Bayar! Ini Penjelasan Puslapdik soal Peralihan Data yang Belum diinput Daerah

Namun keberhasilan KRIS sangat tergantung pada sejauh mana rumah sakit mampu menyesuaikan fasilitas dan kualitas layanan.

Untuk masyarakat, perubahan ini berarti harapan akan layanan kesehatan yang lebih baik asal implementasinya berjalan efektif.***