POJOKSATU.ID - Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya.
Berdasarkan data per tanggal 17 April 2025 pukul 05.30 WIB, sejumlah instansi di wilayah Jawa Timur telah berhasil mencapai 100%.
Instansi Ini Sudah Finalisasi NIP PPPK dan CPNS 100% dalam penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK).
Instansi-instansi yang mencapai prestasi membanggakan ini meliputi berbagai pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur, baik untuk formasi PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Ribuan Calon PNS 2024 Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh dan Gaji Kecil Jadi Alasan Utama
Untuk PPPK, instansi yang telah menuntaskan 100% Pertek NIP adalah:
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Pemerintah Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Kediri
Pemerintah Kota Blitar
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Pemerintah Kabupaten Sampang
Pemerintah Kabupaten Kediri
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Baca Juga: Anggaran Jebol? PEMKAB ini Mohon KemenPAN-RB Hentikan Seleksi PPPK Tahap II!
Sementara itu, untuk formasi CPNS, instansi yang juga telah mencapai 100% Pertek NIP adalah:
Pemerintah Kota Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Pemerintah Kota Mojokerto
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Pemerintah Kota Blitar
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Pemerintah Kabupaten Jombang
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Baca Juga: Viral! 13 Kursi Pesawat Dibeli Demi Kenyamanan Pasien yang Berbaring di Papua
Capaian 100% penerbitan Pertek NIP ini tentu menjadi angin segar bagi para calon PPPK dan CPNS di instansi-instansi tersebut.
Ini menandakan bahwa proses administrasi menuju penetapan NIP telah berjalan lancar.
Selain itu, diharapkan proses selanjutnya hingga penerbitan SK pengangkatan juga dapat segera diselesaikan.
Prestasi ini juga menunjukkan kinerja yang baik dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing instansi dalam mengelola proses rekrutmen ASN.***




