POJOKSATU.id - Status sebagai ASN ternyata belum otomatis membuat PPPK paruh waktu bisa menikmati semua hak kepegawaiannya.

Di Kota Depok, PPPK paruh waktu dipastikan belum dapat mengambil cuti tahunan. Alasannya tegas: masa kerja belum genap satu tahun.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh BKPSDM Kota Depok menyusul pertanyaan sejumlah PPPK yang ingin mengajukan cuti tahunan setelah menerima SK pengangkatan.

Baca Juga: Tak Otomatis! Begini Prosedur PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2026


BKPSDM Depok Tegaskan Syarat Masa Kerja

Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menjelaskan bahwa aturan cuti tahunan bagi PPPK paruh waktu tetap mengacu pada ketentuan umum kepegawaian.

Yakni harus memenuhi masa kerja minimal satu tahun penuh.

Dikutip dari Edisi.co.id, 12 Februari 2026, Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra menjelaskan bahwa:

Baca Juga: CAIR! 47 Nakes PPPK Paruh Waktu RSUD Jombang Terima Tambahan Rp1 Juta

“Jika belum memenuhi masa kerja satu tahun, PPPK Paruh Waktu belum dapat mengajukan cuti tahunan,”.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun telah resmi berstatus ASN, hak cuti tahunan tidak bisa langsung digunakan sejak awal pengangkatan.


Kenapa Harus 1 Tahun?

Secara regulasi, cuti tahunan diberikan kepada pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu tahun kalender.

Baca Juga: Lagi Lagi Viral Soal MBG! Program MBG Disebut Prabowo Mulai Samaratakan Orang Kaya dan Miskin,

Ketentuan ini berlaku umum dalam sistem kepegawaian, termasuk bagi PPPK.

Karena sebagian besar PPPK paruh waktu di Depok baru diangkat pada akhir 2025 hingga awal 2026, maka mereka belum memenuhi syarat administratif tersebut.

Artinya, hak cuti tahunan bukan dihapus, melainkan hanya belum bisa digunakan karena belum memenuhi masa kerja minimal.


Hak Cuti Lain Tetap Berlaku

Meski cuti tahunan belum dapat diambil, bukan berarti PPPK paruh waktu tidak memiliki hak cuti sama sekali.

BKPSDM menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap bisa mengajukan cuti sakit, izin penting, atau bentuk cuti lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Evaluasi Sistem Distribusi BBM Subsidi, Barcode dan CCTV Disebut Belum Cukup

Hal ini penting untuk meluruskan anggapan bahwa PPPK paruh waktu tidak mendapatkan hak cuti.

Hak tersebut tetap ada, hanya saja ada syarat waktu yang harus dipenuhi.


Status ASN Tak Otomatis Semua Hak Langsung Aktif

Kasus ini menjadi pengingat bahwa status ASN, termasuk PPPK paruh waktu, tetap mengikuti aturan administratif yang berlaku.

Baca Juga: Tembus 40,46% PDB! Utang Pemerintah Rp9.637 Triliun Jadi Tertinggi Empat Tahun Terakhir

Banyak PPPK baru yang mengira setelah menerima SK, seluruh hak kepegawaian bisa langsung dinikmati.

Padahal, ada tahapan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, penjelasan BKPSDM Depok dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai.

Baca Juga: TPG 2025 Triwulan 3 dan 4 Belum Cair Meski SKTP Sudah Terbit? Ini Penjelasan Resmi dan Langkah yang Bisa Dilakukan Guru

 

Transparansi Aturan Jadi Kunci

Keterbukaan informasi seperti ini menjadi penting, terutama di tengah banyaknya isu nasional terkait PPPK paruh waktu.

Mulai dari penggajian hingga status kepegawaian.

Dengan penjelasan resmi dari BKPSDM, para PPPK paruh waktu di Depok kini memiliki gambaran yang lebih jelas terkait hak dan kewajiban mereka.

Ke depan, jika masa kerja telah genap satu tahun, maka hak cuti tahunan bisa diajukan sesuai prosedur yang berlaku.***