POJOKSATU.ID - Bagi para guru, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG), dan insentif adalah hak yang sangat dinantikan.
Namun, pencairan tunjangan tersebut seringkali menjadi pertanyaan, terutama bagi mereka yang belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait.
Banyak guru yang bertanya-tanya, "Jika saya belum memiliki SKTP/SKTK/SK Insentif, apakah tunjangan saya bisa cair?"
Jawabannya tegas: Tidak bisa. Pencairan TPG, TKG, atau insentif memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Langsung Daftar PNS? Ini Syarat dan Formasi yang Bisa Dicoba di CPNS 2026!
Menurut ketentuan yang berlaku, dasar pembayaran TPG/TKG/Insentif adalah guru telah menerima atau telah terbit SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), SKTK (Surat Keputusan Tunjangan Kinerja), atau SK Insentif.
Mereka berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan tertentu.
Tanpa adanya SK yang sah, sistem pembayaran tidak akan bisa memproses pencairan tunjangan.
Ada beberapa alasan mengapa SKTP/SKTK/SK Insentif menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan.
SK ini melegalisasi status guru sebagai penerima tunjangan.
Tanpa SK, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi bendahara atau instansi terkait untuk melakukan pembayaran.
SK tersebut memuat informasi penting seperti periode pembayaran, jumlah tunjangan yang harus dibayarkan, dan detail lainnya yang menjadi dasar perhitungan keuangan.
Oleh karena itu, bagi para guru yang menantikan pencairan tunjangan, langkah pertama yang harus dipastikan adalah apakah SKTP/SKTK/SK Insentif sudah diterbitkan dan diterima.
Guru diimbau untuk proaktif berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan status SK mereka.
Dengan demikian, proses pencairan tunjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.***
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Kabar Mengejutkan Memungkinkan Gaji PNS Tak Naik di Tahun 2026
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




