POJOKSATU.ID - Polemik nasib guru PPPK paruh waktu kembali mencuat.
Kali ini, DPR RI secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemecatan guru PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: Prancis dan Korsel Jaga Jalur Pelayaran Selat Hormuz di Tengah Perang Masih Memanas
Tidak hanya bagi tenaga pendidik, tetapi juga bagi siswa di seluruh Indonesia.
Ia bahkan mengingatkan bahwa keberadaan guru PPPK paruh waktu sangat vital dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Dikutip dari merahputih.com, 3 April 2026, begini kata Lalu Hadrian:
Baca Juga: Meski Distribusi MBG Kini Hanya 5 Hari, BGN Tegaskan Gaji Pegawai SPPG Tetap Aman Tanpa Pengurangan
“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
DPR Ingatkan Dampak ke Siswa
Menurut Lalu, keputusan memecat guru PPPK paruh waktu justru bisa memperburuk kondisi pendidikan nasional yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Kekurangan tenaga pengajar menjadi salah satu risiko terbesar jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Baca Juga: Rumah Ahmadi
Hal ini tentu akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah.
Ia menilai bahwa guru PPPK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem pendidikan.
Terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
DPR RI Minta Pemda Tidak Lakukan Pemecatan
DPR juga mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan konkret kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu.
Menurut Lalu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar sektor pendidikan tetap stabil dan berjalan optimal.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah, DPR berharap sektor pendidikan tidak menjadi korban.
Terutama yang berkaitan langsung dengan tenaga pengajar.
Usulan Angkat PPPK Jadi PNS
Tak hanya menolak pemecatan, DPR juga mengusulkan solusi jangka panjang.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru untuk April 2026 Kembali ke Pola Normal, Jadwal Ini Harus Dicatat Guru
Salah satunya adalah mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PNS.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi para tenaga pendidik.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Baca Juga: UTBK-SNBT 2026 Makin Dekat, Ini Rincian Materi, Jumlah Soal dan Strategi Waktu yang Wajib Kamu Tahu
Pemerintah Sudah Siapkan Skema Pembiayaan
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keberlangsungan tenaga pendidik PPPK paruh waktu.
Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen memberikan relaksasi pembayaran honor bagi guru, tenaga usaha (TU), dan tenaga kependidikan.
Dana BOSP Bisa Digunakan
Dalam aturan tersebut, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membayar honor PPPK paruh waktu.
Rinciannya:
- Sekolah negeri: maksimal 20 persen
- Sekolah swasta: maksimal 40 persen
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk melakukan pemecatan guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: 10 Prodi Terfavorit SNBP 2026, ITB dan UI Mendominasi, Kedokteran UGM Masuk Tiga Besar
Jangan Sampai Pendidikan Terganggu
DPR menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan sektor pendidikan.
Terutama jika menyangkut keberlangsungan tenaga pengajar yang menjadi ujung tombak sistem pendidikan nasional.
Jika pemecatan tetap dilakukan, dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap kualitas pendidikan.
Baca Juga: Kejutan di Kudus! 79 PPPK Siap Diterjunkan ke Koperasi Desa, Ini Posisi dan Nasib Gajinya
Terutama bagi siswa yang sangat membutuhkan kehadiran guru.
Penolakan DPR terhadap pemecatan guru PPPK paruh waktu menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan tersebut harus dipertimbangkan secara matang.
Dengan adanya dukungan anggaran dari pusat, pemDA diharapkan tetap mempertahankan tenaga pendidik demi menjaga kualitas pendidikan.***



