POJOKSATU.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 kembali menekankan pentingnya pemenuhan komitmen kepesertaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu hal yang kini menjadi perhatian utama adalah kewajiban memperbarui status anak balita yang sudah bertambah usia dan masuk TK atau SD.

Masih banyak penerima PKH yang tercatat memiliki anak balita dalam sistem, padahal anak tersebut sudah bersekolah.

Kondisi ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian data dan berpotensi mengganggu pencairan bantuan jika tidak segera diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Biayanya Tak Sampai 1 Persen, Tapi Perlindungan Ini Sangat Penting untuk Proyek Konstruksi

Dalam skema PKH, setiap komponen bantuan memiliki kriteria dan kewajiban berbeda.

Anak balita masuk dalam komponen kesehatan, sementara anak yang sudah masuk TK atau SD termasuk dalam komponen pendidikan.

Perubahan jenjang ini wajib dilaporkan kepada pendamping sosial PKH sebagai bagian dari janji komitmen.

Bagi penerima PKH yang anaknya sudah masuk TK atau SD, langkah yang perlu dilakukan adalah melaporkan perubahan status anak kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kadindik Jatim 'PPPK Paruh Waktu Wajib Fokus Pada Kinerja, Bukan Jam Kerja!'

Pelaporan ini tidak bisa dilakukan secara lisan saja, melainkan harus disertai surat keterangan dari sekolah setempat sebagai bukti bahwa anak benar-benar sudah terdaftar dan aktif bersekolah.

Surat keterangan tersebut biasanya berisi identitas anak, nama sekolah, kelas atau jenjang pendidikan, serta tanda tangan dan stempel resmi dari pihak sekolah.

Dokumen ini menjadi dasar pendamping sosial untuk melakukan pembaruan data dalam sistem kesejahteraan sosial.

Pembaruan status anak sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data penerima PKH 2026.

Jika data tidak diperbarui, sistem dapat menilai bahwa KPM tidak memenuhi komitmen, sehingga berisiko mendapatkan teguran, penundaan pencairan, bahkan evaluasi kepesertaan.

Selain itu, pembaruan data juga memastikan bahwa bantuan yang diterima tepat sasaran dan sesuai komponen.

Anak yang sudah sekolah memiliki kewajiban kehadiran dan partisipasi pendidikan, berbeda dengan balita yang fokus pada pemantauan kesehatan dan gizi.

Pendamping sosial PKH biasanya akan melakukan pendampingan dan verifikasi secara berkala.

Baca Juga: Tidak Lolos PPPK Paruh Waktu, Ribuan Honorer di Lombok Timur Tetap Bekerja, Kok Bisa? Simak penjelasan Pemda Lotim

Namun, penerima bantuan juga dituntut aktif melaporkan perubahan kondisi keluarga, termasuk perubahan status pendidikan anak.

Sikap proaktif ini menjadi bagian penting dari keberlanjutan bantuan sosial.

Pemerintah terus mengingatkan bahwa PKH bukan sekadar bantuan tunai, melainkan program pemberdayaan yang menekankan tanggung jawab dan komitmen penerima.

Dengan memperbarui status anak sesuai kondisi sebenarnya, penerima PKH turut mendukung akurasi data nasional dan kelancaran program PKH 2026.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Inlah Cara Verifikasi NIK dan Nomor KK di Aplikasi MyASN BKN, Simak Penjelasan Lengkapnya

Bagi KPM yang belum memperbarui data anak, sebaiknya segera menghubungi pendamping sosial setempat dan menyiapkan surat keterangan sekolah.

Langkah sederhana ini menjadi kunci agar hak bantuan tetap diterima tanpa kendala di masa mendatang.***