POJOKSATU.ID – Di tengah euforia pencairan Bansos akhir tahun 2025 (PKH Tahap IV, BPNT, dan BLT Kesra Rp900.000).

Muncul peringatan keras yang wajib dicatat oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda bukan sekadar kartu ATM biasa atau kartu tanda kepemilikan Bansos!

Kementerian Sosial (Kemensos) dan bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri) memberlakukan aturan tegas.

Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Hanya Cair Sekali di 2025, Jangan Sampai Salah Belanja, Ini Jatah Terakhir di Akhir Tahun!

Jika dana Bansos yang sudah masuk ke KKS tidak dicairkan atau digunakan dalam batas waktu tertentu, maka saldo tersebut akan ditarik kembali ke Kas Negara (APBN).

Kemudian KPM berisiko besar dicoret permanen dari daftar penerima!

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar digunakan untuk menopang kebutuhan dasar keluarga miskin dan tidak mengendap di rekening bank.

Dana Bansos yang mengendap tanpa transaksi disebut sebagai Rekening Dormant atau rekening tidur dan jumlahnya di seluruh Indonesia bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Resmi! Ratusan PPPK Tahap II di Pemalang Dilantik, Bupati Anom Tegaskan 'Siap Jadi ASN Tanpa Kubu-Kubuan!'

Salah satu pejabat Kemensos (atau yang setara) menegaskan bahwa batas waktu penarikan dana Bansos adalah 3 Bulan 15 Hari sejak dana tersebut pertama kali ditransfer ke rekening KKS.

Pemerintah ingin memastikan bantuan sosial segera bermanfaat. Jika dana dibiarkan lebih dari 3 bulan 15 hari, bank penyalur diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.

Ini bukan ancaman, tapi aturan tegas demi akuntabilitas anggaran negara.

 

Dua Konsekuensi Fatal Jika Melanggar:

1. Dana Hangus: Bantuan pada periode tersebut (misalnya Bansos Triwulan IV) akan hangus dan tidak bisa dicairkan lagi.

2. Pencoretan Permanen: KPM berisiko tinggi dicurigai sudah tidak membutuhkan bantuan atau berstatus fiktif.

Hasilnya, nama KPM akan dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak akan menerima Bansos di periode berikutnya (Tahun 2026).

Baca Juga: Door! Gagalkan Aksi Komplotan Pencurian, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Komplotan Maling

Kebijakan ini diambil untuk mencegah berbagai masalah:

1. Penyalahgunaan Data: Dikhawatirkan KKS tersebut dipegang oleh pihak yang tidak berhak (misalnya pendamping sosial nakal) atau digunakan untuk modus penipuan.

2. Indikasi Tidak Layak: Pemerintah berasumsi jika KPM memiliki kemampuan finansial untuk tidak mencairkan dana selama lebih dari 3 bulan.

Maka KPM tersebut dianggap sudah mampu dan tidak lagi layak masuk kategori miskin/rentan miskin.

3. Optimalisasi Anggaran: Dana APBN yang sudah dialokasikan harus segera berputar menjadi daya beli masyarakat miskin, bukan mengendap menjadi saldo tidur di bank.

Baca Juga: DLHK Depok Ultimatum Pemecatan Langsung Oknum Terlibat Sampah Liar Pemicu Longsor

Agar KKS Anda tetap aktif dan dana Bansos tidak ditarik kembali ke Kas Negara, KPM diimbau untuk:

1. Cairkan Segera: Begitu ada kabar pencairan dari pendamping sosial atau setelah dicek via cekbansos.kemensos.go.id

Jika status sudah YA, segera tarik dana seluruhnya melalui ATM atau Agen Bank (BRILink, BNI46, dsb.)

2. Lakukan Transaksi Rutin: Jika Anda tidak menarik semua dana, pastikan KKS tidak pasif.

Lakukan transaksi minimal (misalnya pembelian pulsa atau pengecekan saldo) setidaknya sekali setiap beberapa bulan untuk menjaga rekening tetap aktif.

3. Pastikan Data Valid: Segera laporkan ke Dinsos jika ada perubahan data kependudukan (alamat, status perkawinan).

Agar status Anda di DTKS tetap valid dan tidak memicu penarikan dana otomatis.

Baca Juga: Tajur akan Punya Hutan Kota, Wujud Komitmen Bogor Menuju Pembangunan Hijau

Jangan biarkan Bansos akhir tahun 2025 yang sudah cair ini terbuang sia-sia.

Batas waktu 3 bulan 15 hari adalah alarm keras! Segera cek saldo dan cairkan hak Anda!***