POJOKSATU.ID - Banyak orang tua dan siswa kerap bertanya-tanya tentang mekanisme pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP).
Seringkali muncul asumsi bahwa siswa perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.
Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Menurut penjelasan Sofiana, untuk memperoleh PIP, mekanismenya tidak dilakukan dengan pendaftaran oleh siswa.
Baca Juga: Mulai Cair Masuk Rekening, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri & Pensiunan!
Sebaliknya, peran utama ada pada pihak sekolah.
Sekolah memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mengidentifikasi setiap siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Identifikasi inilah yang menjadi dasar penetapan penerima PIP.
Apabila terdapat kasus di mana sekolah tidak mengidentifikasi siswa yang memenuhi syarat dan layak menerima PIP, siswa atau wali murid memiliki hak untuk bertanya langsung kepada operator atau pengelola PIP di sekolah.
Mereka dapat menanyakan mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk menerima PIP.
Sehingga pihak sekolah dapat segera melakukan input data siswa tersebut ke dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Dapodik sendiri merupakan sistem basis data utama yang digunakan Kementerian untuk mengelola data pendidikan nasional.
Lebih lanjut, Sofiana menegaskan bahwa idealnya, pihak sekolah seharusnya lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada siswanya tentang bagaimana prosedur pendaftaran PIP.
Setelah informasi diberikan, data siswa yang memenuhi syarat kemudian di-input ke dalam Dapodik oleh pihak sekolah.
Dengan demikian, proses ini menekankan pentingnya peran aktif sekolah dalam menjaring siswa yang berhak menerima PIP, bukan semata-mata menunggu pendaftaran dari siswa.***




