POJOKSATU.ID - Para guru diwajibkan mencapai minimal 32 poin RHK atau rencana hasil kerja sebagai poin pengembangan kompetensi dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Namun dalam memilih RHK disarankan agar tidak berpatokan pada angka minimal (32 poin) jika tidak ingin gagal mendapat penilaian SKP berkinerja baik pada akhir semester.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang petunjuk teknis pengelolan kinerja guru dan kepala sekolah diatur masalah ini.
Dalam Perdirjen GTK 7607/2023, tepatnya pada Pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa guru dan kepala sekolah melaksanakan pengembangan kompetensi dengan rentang poin antara 32 hingga 128.
Untuk itu ASN guru harus cermat dalam memilih RHK agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan untuk pengembangan kompetensi dalam menyusun SKP.
Sehingga nantinya bisa memenuhi syarat minimal yang ditetapkan dalam Perdirjen GTK tersebut.
Tapi untuk memastikan bisa memenuhi poin pengembangan kompetensi yang disyaratkan, disarankan agar menyusun RHK dengan ekspektasi lebih dari 32 poin. Misalnya membidik 40 poin ke atas.
Hal itu untuk mengantisipasi jika ada salah satu atau beberapa RHK yang disiapkan ternyata gagal terealisasi.
Kegagalan ini bisa terjadi karena RHK itu memang tidak terlaksana atau bahkan sertifikat (bukti dukung) tidak terbit tepat waktu, sebelum 30 Juni (Semester I) atau 31 Desember (Semester II) tahun berjalan.
Baca Juga: Daftar Poin RHK dalam Pengembangan Kompetensi, Guru Penggerak Auto Penuhi Syarat
Andai RHK yang dibuat akhirnya gagal memenuhi 32 poin minimal yang ditentukan, maka SKP Anda dipastikan gagal mendapat predikat baik atau sangat baik.
Mungkin nilainya adalah 'kurang' dan itu berpengaruh saat dikonversi menjadi angka kredit.
Untuk itu disarankan memilih RHK yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.
Masih berdasarkan Perdirjen GTK tersebut, penentuan RHK ini sebaiknya seharusnya antara guru dan kepala sekolah agar nantinya bisa terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengisi RHK dalam SKP? Tutorial Lengkapnya Ada di Sini
Lalu bagaimana cara menghitung poin pengembangan kompetensi? Berikut panduannya:
1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.
Setiap rencana kerja memiliki poin yang berbeda. Berikut daftar 18 RHK sesuai Perdirjen GTK 7607/2023:
1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.
Satu pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat Topik.
2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.
Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. Bukti dukung berupa laporan.
3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik.
Tiga kegiatan setara 36 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data
Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. Bukti dukung adalah Sertifikat.
5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar.
Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
Baca Juga: 32 Poin Langsung Terpenuhi, Ini 7 RHK dengan Poin Minimal 12 untuk Pengisian SKP di PMM
6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah.
Satu kegiatan berdurasi 3-6 bulan mendapat 128 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Satu kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. Bukti dukung harus ada sertifikat.
8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan.
Satu kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. Bukti dukung harus ada sertifikat.
9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan.
Satu kegiatan setara 4 poin. Bukti dukung, ada Sertifikat.
Baca Juga: Honorer Ketar-ketir, Seleksi PPPK 2024 3 Periode Bakal Percuma, Pemda Pilih Buka Kuota CPNS saja
10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang.
Satu penghargaan setara 12 poin. Bukti dukung berupa Piagam.
11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.
Sepuluh Aksi Nyata setara 6 poin. Bukti dukung berupa Laporan.
12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.
Sepuluh cerita Praktik setara dengan 6 poin. Harus ada bukti dukung berupa laporan.
eduBaca Juga: Madina Care Minta Kaban BKD Hamid Nasution Jelaskan Aturan PPPK 2023 Secara Utuh Biar Tak Salah Paham
13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.
Sepuluh perangkat ajar setara dengan 6 poin. Bukti dukung berupa Laporan.
14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.
Satu cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. Bukti dukung berupa Cerita Praktik yang terbit di PMM.
15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.
Satu Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. Bukti dukung berupa Perangkat Ajar yang terbit di PMM.
16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.
Satu kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. Bukti dukungnya adalah Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.
17. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.
Satu kegiatan berdurasi 2-3 jam mendapat 12 poin. Bukti dukung adalah Sertifikat.
18. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah.
Satu kegiatan setara dengan 4 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
Sebagai catatan, keseluruhan rencana hasil kerja di atas harus dilaksanakan pada rentan waktu Januari hingga Juni 2024, termasuk tanggal penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Info Penting Buat Kepala Sekolah, Begini Cara Menyetujui Perencanaan Kinerja di PMM
Sebagai contoh, untuk guru penggerak harus mengikuti pendidikan pada periode ini (angkatan 9) dan dipastikan seritifikatnya keluar sebelum awal Juli 2024.
Jika itu memenuhi bisa dilaksanakan maka guru penggerak auto memenuhi syarat poin pengembangan kompetensi karena memiliki 128 poin.
2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.
Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja.
Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 poin, lalu Anda memilih dua kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka poin yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin.
3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.***




