POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kembali memberikan kesempatan bagi para pendidik untuk mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi tenaga pengajar yang belum sempat menyelesaikan pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditetapkan, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan secara rutin pada akun SIMPKB masing-masing.
Langkah ini penting guna mendapatkan pembaruan informasi mengenai prosedur pendaftaran pada periode selanjutnya.
Pemerintah juga memberikan solusi bagi para guru yang belum memenuhi kriteria spesifik dalam kategori PPG bagi Guru Tertentu.
Mereka tetap memiliki peluang untuk mendapatkan sertifikat pendidik melalui jalur Program PPG Calon Guru.
Dengan adanya opsi ini, diharapkan seluruh tenaga pendidik tetap memiliki akses untuk meningkatkan kualifikasi profesional mereka.
Seluruh rincian mengenai syarat serta tata cara seleksi administrasi dapat dipelajari secara mandiri melalui panduan resmi yang tersedia di situs Direktorat PPG.
Baca Juga: Dampak Positif Bantuan Dana Terhadap Kesejahteraan dan Kinerja Guru!
Selain itu, guna mempermudah koordinasi di tingkat daerah, informasi mengenai basis data guru yang belum mengikuti seleksi dapat diakses melalui berbagai instansi terkait, seperti:
- Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK)
- Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK)
- Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah setempat.
Kesuksesan program ini sangat bergantung pada sinergi antarinstansi.
Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan berperan aktif dalam menyebarkan informasi ini kepada para guru di wilayahnya.
Upaya sosialisasi yang masif bertujuan agar para pendidik dapat memanfaatkan momentum pendaftaran PPG periode kelima ini dengan seoptimal mungkin demi kemajuan kualitas pendidikan nasional.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




