POJOKSATU.ID – Tak sedikit Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih bingung soal hak cuti.

Banyak yang mengira, cuti baru bisa diambil setelah masa kerja genap setahun.

Padahal, menurut aturan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada kondisi tertentu yang memungkinkan PPPK mengambil cuti meski masa kerja belum sampai 12 bulan.

Baca Juga: Publik Ingin Polisi Lebih Humanis, Tito Janjikan Reformasi Cepat dan Transparan

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Cuti bagi PPPK, yang kini menjadi acuan utama di seluruh instansi pemerintah.

 

Kapan PPPK Boleh Ambil Cuti?

BKN menegaskan bahwa PPPK tetap bisa mengambil cuti dalam situasi darurat keluarga, meski belum genap setahun bekerja. Beberapa kondisi yang dimaksud antara lain:

1. Orang tua, suami/istri, anak, atau mertua sakit keras, dengan bukti surat rawat inap dari rumah sakit.

Baca Juga: Sehari Setelah Ledakan, SMAN 72 Jakarta Masih Dijaga Ketat Petugas POM TNI AL dan Polisi

2. Salah satu anggota keluarga inti meninggal dunia.

3. Pegawai yang akan melangsungkan perkawinan pertama, tetap berhak atas cuti meski belum genap masa kerja.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak dasar pegawai non-PNS yang kini jumlahnya terus meningkat di berbagai instansi pemerintah.

 

Jenis Cuti Resmi bagi PPPK

Dalam aturan resmi BKN, terdapat empat jenis cuti yang diakui untuk PPPK, yaitu:

1. Cuti Tahunan – diberikan kepada PPPK yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus-menerus.

2. Cuti Sakit – berlaku bagi pegawai yang mengalami sakit dan membutuhkan waktu pemulihan.

3. Cuti Melahirkan – khusus bagi pegawai perempuan yang akan atau baru melahirkan.

4. Cuti Bersama – mengikuti ketentuan nasional yang ditetapkan pemerintah, biasanya bertepatan dengan hari besar keagamaan.

Baca Juga: Gagal di PPG Tahap 2 Bukan Akhir! Begini Langkah Daftar Ulang dan Tips Lolos Ujian Ulang 2026

Namun, bagi PPPK yang belum memenuhi masa kerja satu tahun, tetap diperbolehkan mengajukan cuti.

Atas dasar kemanusiaan atau peristiwa penting, dengan catatan ada dokumen pendukung yang sah.

 

Aturan Teknis Pengajuan

Untuk mengajukan cuti, pegawai wajib mengisi formulir resmi di unit kepegawaian instansi masing-masing.

Dokumen pendukung seperti surat rawat inap, akta kematian, atau undangan pernikahan harus disertakan.

Baca Juga: Keluarga Jadi Sumber Kekuatan Aiptu Asep Saiful Zaelani dalam Menjalankan Tugas

Usulan cuti akan diverifikasi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat sebelum disetujui secara administratif.

Dalam praktiknya, proses ini umumnya memakan waktu 3–5 hari kerja tergantung kebijakan internal tiap instansi.

 

Perlindungan Hak Pegawai

Pemerintah melalui BKN menegaskan bahwa seluruh PPPK memiliki hak yang setara dengan ASN lainnya dalam hal kesejahteraan dan perlindungan kerja.

Artinya, meskipun berbeda status dari PNS, PPPK tetap mendapatkan hak dasar seperti cuti, perlindungan hukum, dan jaminan sosial kerja.

Kepala BKN juga mengingatkan agar instansi tidak membatasi hak cuti pegawai tanpa alasan kuat.

Cuti adalah hak, bukan hadiah. Namun tetap harus berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Mengapa Aturan Ini Penting?

Sejak formasi PPPK dibuka besar-besaran pada 2021–2024, jumlah pegawai dengan status kontrak pemerintah meningkat drastis.

Baca Juga: Jumlah PPPK di Sumsel Tembus 50 Persen ASN, Ribuan Honorer Masih Menunggu

Banyak dari mereka bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi daerah.

Kebijakan cuti yang lebih fleksibel dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pegawai.

Selain itu, regulasi ini membantu menghapus stigma bahwa PPPK hanyalah tenaga kontrak tanpa hak penuh.

 

Tips agar Cuti Tak Ditolak

BKN memberikan beberapa panduan praktis agar pengajuan cuti tidak bermasalah:

Baca Juga: Jauh dari Gadget, Keluarga di Karawang Nikmati Akhir Pekan dengan Permainan Tradisional

1. Lengkapi dokumen sesuai kategori cuti (misal: surat dokter, akta, atau undangan).

2. Ajukan lebih awal, minimal 3 hari kerja sebelum tanggal cuti dimulai.

3. Koordinasikan dengan atasan langsung agar tidak mengganggu pekerjaan tim.

4. Gunakan cuti secara proporsional, tidak berlebihan, dan sesuai kebutuhan.

Dengan mengikuti langkah tersebut, hak cuti Anda sebagai PPPK akan tetap aman tanpa risiko penolakan administratif.

Hak cuti bukan sekadar waktu libur, melainkan bagian dari kesejahteraan kerja yang diatur negara.

Baca Juga: Hore! Banyak Guru Lulus PPG Tahap 2, Tapi Sertifikat Pendidik Belum Muncul? Ini Penjelasannya

Bagi PPPK, memahami aturan ini penting agar hak tetap terlindungi dan kewajiban tetap berjalan.

Meski statusnya berbeda dari PNS, PPPK kini memiliki ruang perlindungan yang semakin kuat di bawah regulasi BKN.

Maka, jangan ragu untuk mengajukan cuti jika memenuhi syarat yang sah.***