POJOKSATU.id - Bagi honorer wajib cek apakah sudah terdaftar dalam Database BKN atau Badan Kepegawaian Negara atau belum.
Sebab jika belum terdaftar dalam Database BKN, maka dipastikan honorer tersebut tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.
Dengan demikian dipastikan pula bahwa honorer tersebut tidak akan bisa diangkat sebagai PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Jika sudah demikian, maka yang paling teramat dirugikan tentu saja adalah honorer itu sendiri.
Pengabdian dan perjuangan selama bertahun-tahun diangkat jadi ASN pun sirna hanya dalam sekejap saja.
Hal itu tentu saja menjadi sebuah mimpi buruk yang jadi kenyataan bagi honorer.
Sebab dengan tak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka semua harapan dan impian dipastikan sirna.
Tentu saja Anda tidak ingin hal buruk itu terjadi dan menimpa Anda bukan?
Karena itu, sebelum pendaftaran PPPK 2024, pastikan lebih dulu apakah honorer sudah terdaftar atau belum dalam Database BKN.
Setelah dipastikan sudah terdaftar, maka barulah honorer bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024.
Sementara, KemenPAN RB, BKN, dan Komisi II DPR RI sebelumnya sepakat melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Pentaan tersebut dilakukan hanya kepada honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Honorer tersebut akan diselesaikan melalui seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, non-ASN atau honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dan secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Kuota dan Formasi PPPK 2024
Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kuota sebanyak 1.605.694 formasi pada seleksi PPPK 2024.
PPPK 2024 untuk instansi pusat, tersedia kuota sebanyak 221.936 formasi.
Sementara untuk instansi daerah atau pemerintah daerah tersedia sebanyak 1.383.758.
Kuota PPPK 2024 untuk daerah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis adalah yang terbanyak, mencapai 547.416 formasi.
Disusul PPPK guru sebanyak 419.146 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.
Akan tetapi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja.
Melainkan juga berdasarkan verifikasi dan validasi atau verval data honorer.
Baca Juga: Honorer Ketar-ketir, Seleksi PPPK 2024 3 Periode Bakal Percuma, Pemda Pilih Buka Kuota CPNS saja
Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi.
Audit Database BKN
Disebutkan MenPAN RB Azwar Anas, jumlah honorer dalam database BKN saat ini mencapai 2,3 juta honorer.
Nantinya, audit honorer akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.
Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.
Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan, bahwa jumlah honorer ditendang pada seleksi PPPK 2023 lalu jumlahnya cukup banyak.
Itu terjadi karena honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
Yakni karena sejumlah dokumen dan data yang tidak valid atau tidak benar atau palsu.
Diantaranya adalah terkait ijazah yang digunakan saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.
MenPAN-RB Azwar Anas menyiratkan, 2,3 juta honorer dalam database BKN tersebut bisa saja berkurang nantinya.
Yakni ketika usai dilakukan audit oleh BPKP.
Karena itu, ia tidak bisa menyebutkan angka pasti jumlah honorer pada database BKN sebelum audit BPKP tuntas dilakukan.
Cara Cek Database BKN
Seperti sudah disinggung di atas, bahwa honorer yang bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 adalah honorer yang terdaftar di database BKN.
Dari database BKN itulah nantinya para honorer tersebut bisa diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Karena itu, redaksi Pojoksatu.id menyarankan agar setiap honorer memastikan diri apakah sudah terdaftar di database BKn atau belum.
Berikut ini cara yang bisa ditempuh honorer untuk cek database BKN apakah sudah terdaftar atau belum:
1. Ketikkan 'helpdesk bkn.go.id' pada kolom mesin pencarian lalu klik laman 'Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara'
2. Jika ingin lebih mudah, silahkan masuk laman helpdesk non ASN melalui link: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nik_dan_kk
3. Anda akan diarahkan ke laman pendataan Non ASN
4. Pada bagian tengah atas terdapat tulisan 'LAYANAN HELPDESK'
5. Di bawahnya terdapat kalimat:
NIK DAN NO.KK
TIDAK SESUAI
Bantuan Non-ASN yang Tidak Bisa Melakukan Proses Pendaftaran
karena Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Kartu Keluarga Tidak Ditemukan
6. Scroll ke bawah lalu lakukan pengisian data diri
7. Masukkan Nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, nomor KK
8. Lanjutkan dengan pengisian kode captcha lalu klik tombol 'Submit' warna biru muda
9. Jika Anda sudah terdaftar maka akan terdapat kalimat warna merah 'Anda Sudah Terdaftar di Pendataan Non ASN 2022'
Jika ternyata Anda adalah non ASN atau honorer yang belum terdaftar dalam database BKN ada baiknya berkomunikasi dengan dinas terkait atau pimpinan instansi tempat Anda berdinas.
Ini perlu dilakukan agar Anda bisa didaftarkan sebagai honorer dan dimasukkan ke dalam database BKN.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui cara cek sudah terdaftar atau belum di database BKN untuk ikut pendaftaran PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***




