POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12528/MDM.A/PR.06.00/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Dalam surat itu, ada perubahan penting dalam skema pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Intinya, pemerintah mulai memberlakukan potongan iuran JKN sebesar 1% dari penghasilan guru ASN, termasuk dari TPG, secara langsung dan terpusat mulai Triwulan II (TW II) tahun anggaran 2025.

Guru ASN Termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU)

Dalam sistem JKN, guru ASN tergolong sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), yang menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 wajib membayar iuran JKN sebesar 5% dari total penghasilan bulanan, dengan pembagian:

  • 4% ditanggung oleh pemerintah (pemberi kerja)

  • 1% ditanggung oleh guru (peserta)

Menariknya, Perpres tersebut tidak hanya mengacu pada gaji pokok, tetapi menegaskan bahwa komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran mencakup:

  • Gaji atau upah pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan profesi (TPG)

  • Tambahan penghasilan/tunjangan kinerja

Dengan demikian, TPG secara sah menjadi bagian dari objek iuran JKN, dan mulai TW II 2025, pemotongan 1% dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Masuk Sekolah Rakyat Kemensos Tanpa Tes Akademik, Namun Pakai Tes Kesehatan dan AI

Kenapa Baru Dipotong dari TPG?

Sebelumnya, iuran JKN guru ASN hanya dipotong dari komponen rutin bulanan seperti gaji pokok dan tunjangan keluarga.

TPG, yang disalurkan secara triwulan dan langsung ke rekening guru dari Kementerian Keuangan, belum pernah dikenai iuran JKN secara otomatis.

Baru pada TW II tahun anggaran 2025, melalui koordinasi antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan, dilakukan sistem baru: pemotongan iuran JKN dari TPG secara langsung di pusat, agar seluruh penghasilan guru ASN benar-benar dikenai iuran sesuai ketentuan hukum.

Aturan Teknis Penyaluran TPG

Surat edaran juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa tunjangan profesi disalurkan langsung ke rekening guru oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 menetapkan bahwa penyaluran dilakukan setiap triwulan:

  • TW I: Paling cepat Maret

  • TW II: Paling cepat Juni

  • TW III: Paling cepat September

  • TW IV: Paling cepat November

Untuk TW II 2025, pemotongan iuran JKN mulai diberlakukan dari dana TPG sebelum masuk ke rekening guru.

Perbedaan Nominal TPG TW II dan TW I

Akibat kebijakan ini, guru ASN akan menerima jumlah bersih TPG TW II lebih kecil dibanding TW I, karena adanya potongan 1% iuran JKN.

Meskipun nominal TPG secara keseluruhan tidak berubah, selisih itu berasal dari komponen potongan iuran yang mulai diterapkan secara terpusat.

Kementerian Keuangan telah menerima dana TPG TW II, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mulai menyalurkan ke rekening guru.

Sejumlah daerah melaporkan bahwa pencairan sudah berlangsung sejak akhir Juni 2025, dan akan terus bergulir ke wilayah lain sesuai kesiapan administrasi dan validasi data guru.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu: Solusi Jika TPG Kurang, Data Tidak Sesuai, atau Rekening Berubah

Kewajiban Pemda dan Satuan Pendidikan

Surat edaran tersebut juga mengingatkan bahwa:

  • Pemerintah daerah wajib menganggarkan iuran JKN dalam APBD 2025, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024

  • Penyelenggara satuan pendidikan harus memastikan guru terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan

  • Pemda sebagai pemberi kerja wajib membayar bagian iuran yang menjadi tanggung jawabnya (4%)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam suratnya mengimbau agar pemerintah daerah dan satuan pendidikan benar-benar menjalankan amanat regulasi ini. \

Langkah ini tidak hanya soal administrasi tunjangan, tetapi juga perlindungan kesehatan jangka panjang bagi para guru. ***

Baca Juga: Ramai JABATAN TAMPUNGAN Hasil Seleksi PPPK 2024 Kode R3T untuk Honorer yang Belum Lolos Seleksi, KESEMPATAN KEDUA Atau PHP Lagi?

Suarakan pendapat Bapak Ibu di kolom komentar atau melalui apps kami:

Versi Android

versid iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Ikuti artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi