POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan aturan penting yang kini menjadi perhatian besar bagi para tenaga honorer.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan secara khusus mengatur nasib serta kewajiban tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dan 2.

Alih-alih tersingkir, para honorer yang tidak berhasil melewati dua tahap seleksi justru diberi opsi untuk tetap melanjutkan pengabdian dalam skema PPPK paruh waktu, sebuah format kepegawaian baru yang dikembangkan pemerintah sebagai solusi transisi.

Baca Juga: Draf RPJMD 2025–2029 Tanpa Gaji PPPK: Pemprov Ungkap Fakta Sebenarnya

Dalam diktum pertama keputusan tersebut ditegaskan, PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang direkrut melalui mekanisme kontrak kerja dan memperoleh upah berdasarkan kemampuan anggaran instansi yang menaungi.

Model ini jelas berbeda dari PPPK penuh waktu, baik dari sisi jam kerja maupun fasilitas.

Meski begitu, skema paruh waktu ini tetap memberikan peluang karier jangka panjang.

Pemerintah membuka kemungkinan bagi PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu mengikuti seleksi ulang, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dilakukan Pemberkasan Ulang, Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Bagi honorer yang akan dialihkan ke status PPPK paruh waktu, kepatuhan terhadap empat kewajiban inti menjadi syarat mutlak yang tak bisa ditawar.

Keempat kewajiban tersebut adalah:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah.

Pengabdian sebagai bagian dari ASN menuntut loyalitas penuh terhadap konstitusi dan pemerintahan yang berlaku.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BP Haji: Format Mirip CPNS, Terbuka untuk Nonmuslim

Setiap tindakan dan perilaku ASN harus selaras dengan hukum dan regulasi yang berlaku di lingkungan birokrasi.

3. Menjalankan nilai dasar ASN, serta mematuhi kode etik dan perilaku ASN.

Integritas, profesionalitas, dan etika dalam pelayanan publik menjadi penilaian penting dalam masa kerja.

4. Menjaga netralitas.

ASN, termasuk PPPK paruh waktu, dilarang terlibat politik praktis.

Netralitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Pusat Terbitkan Regulasi Terbaru yang Mempermudah Proses Pencairan TPG Bagi Guru Honorer dan PPPK Berserdik!

Kepatuhan terhadap keempat poin tersebut tidak hanya bersifat administratif, namun juga menentukan masa depan karier honorer dalam sistem ASN.

Pemerintah menegaskan, honorer yang menjunjung tinggi etika kerja dan menunjukkan performa baik selama masa tugasnya sebagai PPPK paruh waktu, berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Artinya, skema paruh waktu bukanlah akhir jalan, melainkan jalur transisi strategis menuju status kepegawaian yang lebih stabil dan menjanjikan.

Baca Juga: Viral Siswa Kelas 7 SMPN 3 Doko Blitar Jadi Korban Bullying Kakak Kelas saat MPLS

Kepmenpan RB ini sekaligus menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah daerah dalam menangani keberadaan honorer yang belum berhasil masuk ke formasi PPPK.

Gubernur, bupati, hingga kepala dinas diminta segera menyusun strategi dan alokasi anggaran untuk mengakomodasi PPPK paruh waktu secara terencana.

***