POJOKSATU.id - Meski sudah menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial, ternyata banyak ASN di Indonesia belum benar-benar memahami hak perlindungan sosial dan manfaatnya.
Minimnya sosialisasi dan literasi menjadi salah satu penyebab utama mengapa ASN kerap tidak memanfaatkan hak-hak perlindungan yang sudah dijamin oleh negara.
Padahal, jaminan sosial dan perlindungan kerja merupakan hak dasar ASN.
Baca Juga: Tak Cuma Belajar dan Tugas, Ini Alasan Dukungan Keluarga Menentukan Sukses Guru di PPG!
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN.
Kemenkumham 'ASN Wajib Melek Jaminan Sosial'
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Yogyakarta menggelar sharing session.
Sharing session tersebut bertema “Jaminan Sosial dan Perlindungan bagi ASN” pada Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: 325 PPPK Rejang Lebong Bengkulu, Segera Dilantik Setelah Verifikasi BKN
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyoroti rendahnya tingkat pemahaman ASN terhadap hak perlindungan sosial yang mereka miliki.
Agung menyatakan bahwa pemahaman tentang jaminan hari tua sangat penting bagi ASN, meski jarang disosialisasikan secara menyeluruh.
Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya yang dikutip dari laman Kemenkumham DIY, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Peserta Magang Nasional Batch 1 Tak Bisa Daftar Lagi Batch Selanjutnya, Tapi Bisa Lakukan 5 Hal Ini!
Ia menambahkan, banyak pegawai yang tidak tahu secara detail apa saja yang menjadi hak mereka ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau pensiun.
Akibatnya, banyak ASN yang tidak mengajukan klaim jaminan sosial tepat waktu karena ketidaktahuan prosedur.
Minim Sosialisasi, Literasi ASN Masih Rendah
Menurut catatan Asosiasi Pendidik dan Pemikir Hukum Negara–HAM (APHTN-HAN), masih banyak ASN di berbagai daerah yang belum memahami manfaat program Taspen.
Seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh PT Taspen.
“Banyak ASN belum mengetahui bahwa premi atas JKK dan JKM itu sudah ditanggung oleh pemerintah,” tulis laporan Media Indonesia (5 November 2025).
Baca Juga: BKN Siapkan Skema Baru Penilaian ASN 2026! Uji Kompetensi Kini Serba Digital dan Objektif
Rendahnya literasi ini disebabkan oleh dua hal utama:
1. Sosialisasi program yang masih terbatas hanya pada ASN baru.
2. Minimnya pelatihan lanjutan mengenai pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial.
Kondisi tersebut menimbulkan dampak lanjutan seperti.
Baca Juga: PT Tenma Indonesia Peringati Hari Pahlawan Lewat Pekan Olahraga
Berupa ASN tidak memahami prosedur klaim, potensi haknya tidak terbayarkan tepat waktu, serta rendahnya kesadaran untuk melaporkan kecelakaan kerja.
Perlindungan Tak Sekadar Gaji dan Pensiun
Program jaminan sosial untuk ASN sebenarnya tidak hanya meliputi dana pensiun.
Tetapi juga perlindungan ketika ASN mengalami kecelakaan kerja, sakit saat bertugas, hingga meninggal dunia.
Melalui PT Taspen, pemerintah menanggung berbagai program seperti:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Baca Juga: Aspirasi PGRI Bangka Belitung, Gaji Lancar, TPP Stabil, PPPK Paruh Waktu Diperjelas
3. Jaminan Kematian (JKM)
4. Program Pensiun ASN
Masih banyak ASN yang menganggap jaminan sosial sebatas potongan gaji bulanan, bukan sebagai perlindungan menyeluruh.
Kondisi ini membuat banyak ASN tidak mengetahui besaran manfaat, syarat klaim, dan dokumen yang diperlukan saat mengajukan haknya.
Baca Juga: Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apakah Harga Barang Ikut Naik Atau Malah Turun?
Kurangnya pemahaman tentang jaminan sosial adalah tanda bahwa literasi kepegawaian di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Kemenkumham, Taspen, dan lembaga kepegawaian daerah diharapkan rutin menggelar sosialisasi.
Tentunya agar setiap ASN sadar bahwa perlindungan sosial bukan fasilitas tambahan, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara.***




