POJOKSATU.id - Ketentuan jam wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran (JP) kembali menjadi sorotan di kalangan guru bersertifikat.
Di tengah lonjakan jumlah guru yang telah lulus sertifikasi, aturan ini justru berubah menjadi persoalan sistemik, terutama di sekolah kecil dan daerah dengan keterbatasan rombongan belajar.
Alih-alih menjadi instrumen penguatan profesionalisme, kewajiban 24 JP kini dirasakan banyak guru sebagai tekanan struktural yang sulit dipenuhi.
Meski mereka telah menjalankan tugas mengajar secara maksimal sesuai kebutuhan sekolah.
Ketimpangan Regulasi dan Realitas Lapangan
Masalah utama dari kewajiban 24 JP terletak pada ketimpangan antara regulasi nasional dan kondisi riil sekolah.
Baca Juga: Tujuh Tokoh Nasional Bertemu Prabowo di Kertanegara 4, Mensesneg Ungkap Mereka Bukan Oposisi
Aturan dibuat dengan asumsi distribusi guru dan siswa yang ideal, sementara di lapangan, banyak sekolah menghadapi kelebihan guru mata pelajaran tertentu, jumlah kelas terbatas, serta penurunan jumlah peserta didik.
Dalam situasi ini, guru bukan tidak mau mengajar, melainkan memang tidak tersedia jam yang cukup secara struktural.
Akibatnya, pemenuhan 24 JP sering kali menjadi persoalan administratif, bukan kualitas kerja guru.
Asal-usul Kebijakan 24 JP dan Tujuan Idealnya
Kebijakan 24 JP pada dasarnya dirancang untuk memastikan guru memiliki beban kerja yang proporsional dan fokus pada tugas utama mengajar.
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski 1 Februari Tanggal Merah, Ini Penjelasannya
Tujuan idealnya adalah menjaga kualitas pembelajaran dan mencegah guru sekadar menjadi tenaga administratif.
Namun, ketika jumlah guru bersertifikat meningkat pesat tanpa diiringi penataan kebutuhan riil sekolah, tujuan ideal tersebut bergeser.
Aturan yang seharusnya melindungi mutu justru berpotensi merugikan guru yang sudah bekerja optimal.
Kenyataan Sekolah Kecil dan Kelebihan Guru Mapel
Sekolah kecil menjadi kelompok paling terdampak.
Dengan jumlah rombongan belajar terbatas, pembagian jam mengajar tidak bisa dipaksakan mengikuti standar ideal.
Kelebihan guru mata pelajaran tertentu mempersempit ruang gerak pemenuhan jam, bahkan memicu persaingan internal yang tidak sehat.
Baca Juga: Kasus Guru SD Pamulang Dihentikan, Polisi Tegaskan Teguran Bukan Pidana
Kondisi ini sering menempatkan guru pada posisi serba salah: di satu sisi dituntut memenuhi regulasi, di sisi lain terhambat oleh struktur sekolah itu sendiri.
Dampak Psikologis dan Profesional pada Guru
Tekanan pemenuhan 24 JP tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga psikologis.
Guru merasa cemas, tidak aman secara profesional, bahkan khawatir kehilangan tunjangan profesi meski telah bersertifikat.
Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta
Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menurunkan motivasi mengajar dan mengganggu iklim kerja sekolah.
Guru yang seharusnya fokus pada pembelajaran justru tersita energinya untuk mengejar pemenuhan jam di atas kertas.
Alternatif Solusi Berbasis Kebijakan dan Manajemen Sekolah
Solusi rasional perlu ditempuh dari dua arah.
Dari sisi kebijakan, fleksibilitas pemenuhan jam mengajar berbasis kondisi sekolah perlu diperkuat.
Sementara dari sisi manajemen sekolah, optimalisasi penugasan tambahan yang relevan dengan pembelajaran dapat menjadi alternatif pemenuhan beban kerja.
Kolaborasi antar sekolah, penataan ulang distribusi guru, serta pengakuan tugas penunjang pembelajaran sebagai bagian dari beban kerja juga layak diperluas.
Praktik Baik yang Sudah Berjalan di Beberapa Daerah
Sejumlah daerah telah mulai menerapkan praktik adaptif, seperti kerja sama antar satuan pendidikan dan penugasan lintas peran yang tetap relevan dengan kompetensi guru.
Pendekatan ini terbukti mampu meredam konflik internal sekaligus menjaga hak guru.
Praktik-praktik baik ini menunjukkan bahwa masalah 24 JP bukan tanpa solusi, asalkan regulasi dan manajemen sekolah mampu berjalan selaras dengan realitas lapangan.***




