POJOKSATU.id – Satu hal yang sering membuat Tunjangan Profesi Guru (TPG) tertunda adalah jam mengajar yang tidak mencukupi 24 jam tatap muka per minggu.

Padahal, aturan ini adalah syarat utama dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Jika beban mengajar kurang, sistem Info GTK akan langsung menolak validasi data, dan otomatis TPG tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Viral Keributan Relawan Makan Bergizi di Karawang, Ternyata Hanya Salah Paham

Namun, kabar baiknya ada beberapa cara cerdas yang bisa dilakukan guru untuk menyesuaikan jadwal mengajar tanpa melanggar aturan.

 

Mengapa 24 Jam Tatap Muka Jadi Syarat Utama

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, guru yang telah tersertifikasi wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu di satuan pendidikan.

Baca Juga: Cegah DBD di Tengah Cuaca Ekstrem, PMLI Inisiasi Program TJSL Fogging Gratis Untuk Warga Rw 08 Desa Pandansari

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa penerima TPG benar-benar aktif mengajar, bukan hanya berstatus administratif.

Meski begitu, sistem tetap memberikan fleksibilitas bagi guru dengan tugas tambahan tertentu atau kondisi sekolah kecil.

 

Cek Jumlah Jam Mengajar di Dapodik

Langkah pertama, pastikan data jam mengajar Anda sudah benar dan terinput di Dapodik.

Buka menu Pembelajaran, Rombel, Guru Pengajar dan lihat total jam tatap muka per minggu.

Beberapa hal yang sering menyebabkan jam tidak terbaca antara lain mapel ganda tapi belum dikonfirmasi, jadwal mengajar belum disetujui kepala sekolah, atau SK tugas tambahan belum diinput.

Solusinya adalah koordinasikan dengan operator sekolah agar jadwal dan jam muncul lengkap di Dapodik sebelum jadwal penarikan data Info GTK.

 

Tambah Jam di Sekolah Induk (Jika Masih Kurang)

Jika di sekolah induk jam tatap muka belum mencapai 24 jam, guru bisa meminta tambahan jam pelajaran di mata pelajaran sesuai sertifikasi.

Baca Juga: Status Pengemudi Online Masih Lemah, Regulasi Khusus Dinilai Mendesak Dibentuk

Namun, tambahan jam hanya sah jika:

1. Didasarkan pada kebutuhan rombel yang ada.

2. Tidak menggantikan jam guru lain yang berhak.

3. Disetujui kepala sekolah dan dinas pendidikan.

Baca Juga: 40 Soal Lengkap dengan Pembahasan, Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Teks Deskripsi Puisi Rakyat hingga Buku Fiksi

Contoh: Guru Bahasa Indonesia yang hanya memiliki 20 jam bisa menambah 4 jam pada kelas paralel di sekolah yang sama.

 

Mengajar di Sekolah Non-Induk (Sekolah Kedua)

Bila sekolah induk tidak memungkinkan penambahan jam, guru diperbolehkan mengajar di sekolah non-induk maksimal 12 jam tambahan.

Namun, harus memenuhi syarat:

1. Sekolah non-induk berada di bawah naungan dinas yang sama.

2. Ada surat izin resmi dari dinas pendidikan.

3. Mapel yang diajarkan sesuai bidang sertifikasi.

Semua data sekolah non-induk wajib dicatat di Dapodik agar sistem Info GTK mengenali total jam kumulatif dari dua sekolah tersebut.

 

Manfaatkan Tugas Tambahan yang Diakui Sistem

Guru dengan tugas tambahan sah bisa mengonversi tugas itu menjadi ekuivalensi jam mengajar.

Baca Juga: Gibran Bagi Pil Penambah Darah di Sekolah Lewat MBG, Apa Hubungannya dengan Stunting?

Aturannya sudah diatur dalam Permendikdasmen, antara lain:

1. Kepala sekolah: 24 jam ekuivalen.

2. Wakil kepala sekolah: 12 jam.

3. Guru BK: ekuivalen dengan 24 jam tatap muka.

Baca Juga: Peran Dapodik dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Cara Memastikan Datanya Valid

4. Kepala laboratorium atau perpustakaan: ekuivalen 12 jam.

Namun, tugas tambahan ini harus dilengkapi SK resmi yang ditandatangani kepala sekolah atau dinas pendidikan, dan diinput di Dapodik sebelum validasi.

 

Gabungkan Jam dari Dua Mapel (Jika Linier)

Guru yang memiliki dua mata pelajaran linier sesuai sertifikasi dapat menggabungkan jam keduanya untuk memenuhi batas 24 jam.

Contoh: guru dengan sertifikasi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dapat mengajar dua mapel tersebut jika dinilai linier oleh sistem.

Cek kelinieran di situs resmi gtk.kemendikdasmen.go.id pada menu Peta Linieritas Sertifikasi.

Jika dinyatakan sesuai, total jam dari kedua mapel akan diakui otomatis oleh Info GTK.

 

Hindari Tumpang Tindih Jadwal di Dapodik

Banyak guru mengira sudah memenuhi 24 jam, tapi Info GTK tetap menolak validasi karena jam tumpang tindih.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Alasan Kode 07 Guru TPG Berubah Jadi 13 atau 16 di Info GTK

Ini terjadi ketika dua kelas atau dua mapel dicatat pada jam yang sama di Dapodik.

Solusinya minta operator sekolah memastikan jadwal tidak saling bertabrakan antar kelas. Sistem akan menolak total jam ganda meski jumlahnya lebih dari 24.

 

Laporkan ke Operator Dinas Jika Jam Sudah Cukup Tapi Belum Terbaca

Kadang, jam mengajar sudah benar tapi status di Info GTK tetap “Belum Valid.”

Penyebabnya: data sinkronisasi dari Dapodik belum diverifikasi oleh operator dinas.

Solusinya minta operator sekolah mengirim laporan validasi ke dinas pendidikan kabupaten atau kota.

Setelah disetujui, data akan otomatis terbaca di sistem GTK pusat.

Pastikan Validasi SKTP Setelah Penyesuaian Jam

Setelah semua perbaikan jadwal selesai, cek kembali status di Info GTK.

Jika tertulis “Valid, menunggu penerbitan SKTP,” artinya jam sudah memenuhi syarat.

Jika masih “Belum Valid,” periksa ulang jadwal dan kelinieran mapel.

SKTP baru akan terbit setelah data jam mengajar valid dan disetujui pusat.

Biasanya proses ini memakan waktu 7–14 hari setelah penarikan data nasional.

Bagi Guru Non-ASN, Koordinasi dengan Yayasan

Guru yayasan atau non-ASN sering terkendala karena jam tambahan tidak diakui jika tidak dilengkapi SK Yayasan dan izin mengajar dari dinas.

Pastikan kedua dokumen itu ada sebelum data dikirim ke Dapodik agar sistem bisa membaca jam Anda sebagai beban mengajar sah.***