POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan ini membuat total jam kerja ASN dipangkas menjadi 32 jam 30 menit per pekan.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 yang ditandatangani pada 10 Februari 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Lumajang selama bulan suci Ramadhan.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik.
Rincian Jam Kerja ASN Lumajang Selama Ramadhan
Berdasarkan Edaran tersebut, penyesuaian jam kerja mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis: pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
- Jumat: pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB
Sementara itu, untuk unit kerja dengan sistem 6 hari kerja, termasuk hari Sabtu, penyesuaian dilakukan sesuai kebutuhan operasional masing-masing perangkat daerah.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Pesawat Milik Smart Air yang Ditembaki KKB Papua yang Tewaskan 2 Awak
Tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan total jam kerja yang telah ditetapkan.
Dengan skema ini, total jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja normal.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja
Sekda Kab Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Namun tetap tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dikutip dari momentum, 11 Februari 2026, Sekda Agus Triyono menjelaskan bahwa:
“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,"
"Namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Militer Rusia Serang Kota Kyiv Ibukota Ukraina Kamis Pagi, Vitali Klitschko Ungkap Kondisi Terkini
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa efisiensi jam kerja bukan berarti mengendurkan disiplin maupun tanggung jawab ASN.
Presensi Tetap Wajib, Disiplin Tidak Berkurang
Meski jam kerja dipangkas, Pemkab Lumajang memastikan sistem pengawasan dan presensi tetap berjalan normal.
ASN diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: VIRAL Emak-Emak Ngamuk Bakar Toko Emas Pakai Molotov, Aksinya Kaya Ngerampok Ala Film!
Yakni sistem presensi digital yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Artinya, kedisiplinan tetap menjadi prioritas selama Ramadhan.
Penyesuaian hanya dilakukan pada durasi kerja, bukan pada standar kinerja.
Selain itu, sejumlah kegiatan rutin seperti pembinaan fisik atau olahraga tetap dijadwalkan dengan penyesuaian waktu.
Bertujuan agar tidak memberatkan pegawai yang sedang berpuasa.
Pelayanan Publik Tetap Optimal
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu akibat penyesuaian jam kerja ini.
Baca Juga: Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Unit layanan seperti perizinan, administrasi kependudukan, serta layanan kesehatan tetap beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pelayanan.
Sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan maksimal meski dalam suasana Ramadhan.
Baca Juga: Bermula dari Geber Gas Motor, Anggota TNI dan Polri Terlibat Bentrok di Mappi Papua Selatan
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adaptif, humanis, namun tetap profesional.
Mengacu Regulasi Nasional
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan bukan hanya kebijakan lokal.
Tetapi juga merujuk pada regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Baca Juga: 10 Cara Mengajarkan Anak Puasa Tanpa Tekanan, Orang Tua Wajib Tahu!
Dengan demikian, kebijakan di Lumajang memiliki dasar hukum yang jelas.
Ramadhan menjadi momentum tahunan yang selalu diikuti dengan penyesuaian ritme kerja di instansi pemerintah.
Namun, total jam kerja tetap harus memenuhi standar minimal yang ditentukan pemerintah pusat.***




