POJOKSATU.id — Pendaftaran jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta tahun 2025 segera dibuka.

Setelah menyelesaikan seleksi jalur prestasi dan afirmasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan bahwa pendaftaran melalui jalur domisili akan dimulai pada Senin, 30 Juni 2025 untuk jenjang SMP dan SMA negeri.

Kuota Jalur Domisili Lebih Besar

Jalur domisili menjadi opsi utama bagi calon siswa yang ingin masuk sekolah negeri berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan lokasi sekolah.

Jalur ini merupakan bentuk pengganti dari sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB.

Dinas Pendidikan menetapkan bahwa daya tampung untuk jalur domisili diatur lebih besar dibanding jalur lainnya.

Baca Juga: Sekolah Favorit SMPN Kota Bogor 2025 Diserbu Pendaftar, Melebihi Daya Tampung , Begini Simulasi Peluang Siswa Diterima atau Tidak

Rinciannya adalah 50 persen dari total daya tampung untuk jenjang SMP, serta 35 persen untuk jenjang SMA.

Dasar utama seleksi dalam jalur domisili ini mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.

Jadwal Jalur Domisili SPMB DKI Jakarta

Berikut jadwal lengkap untuk proses pendaftaran jalur domisili:

  • Pendaftaran dan seleksi: Senin-Rabu, 30 Juni–2 Juli 2025

  • Pengumuman hasil seleksi: Rabu, 2 Juli 2025

  • Daftar ulang: Kamis-Jumat, 3–4 Juli 2025

Ketentuan Administratif

Sejumlah ketentuan harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur domisili:

  • KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Imbau SPMB 2025 Harus Transparan dan Bakal Tindak Pelaku Curang, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Ingatkan Lima Hal Ini

  • Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen resmi lainnya. Bila berbeda, perlu melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, akta cerai, atau surat keterangan resmi dari pemerintah daerah.

  • Bagi anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK, dapat menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat telah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun.

  • KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun tetap sah digunakan jika disebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Namun, calon peserta wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan dokumen akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Seleksi Jika Pendaftar Melebihi Kuota

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan empat indikator utama berikut:\

Baca Juga: UKKJ 2025, SOAL dan JAWABAN Lengkap PEMBAHASAN untuk Guru Pertama ke Muda, DOWNLOAD FILE PDF, Simak Kisi Kisi, Cek JADWAL LENGKAP

  1. Nilai Akademik:

    • Rata-rata nilai rapor sebesar 75 persen

    • Persentil rata-rata nilai rapor sebesar 25 persen

  2. Wilayah PMB Prioritas:

    • Prioritas pertama: Tinggal di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah

    • Prioritas kedua: Tinggal di RT sekitar berdasarkan pemetaan wilayah

    • Prioritas ketiga: Berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah

  3. Urutan Usia: Diutamakan usia tertua ke termuda

  4. Urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar

Baca Juga: Cek di Sini Daftar Nama Yang Lulus, Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Kemendikbudristek 2024, 1 Juli Mulai Isi DRH

Dengan sistem seleksi ini, calon peserta didik diharapkan bersaing secara adil berdasarkan kombinasi antara prestasi akademik dan kedekatan domisili. ***

Baca berita lainnya melalui apps kami:

Play Store

App Store

Baca berita lain dari penulis: Rizq Azzahra