POJOKSATU.id - Harapan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur afirmasi honorer kini semakin tidak relevan.

Bukan karena sikap menyudutkan tenaga honorer, melainkan karena fakta regulasi dan pernyataan resmi pemerintah yang secara tegas menutup peluang tersebut.

Kajian ini perlu disampaikan secara jujur agar masyarakat, khususnya lulusan baru dan pencari kerja, tidak menggantungkan masa depan pada skema yang secara hukum sudah ditutup.

UU ASN Menutup Pintu Pengangkatan Honorer

Undang-Undang tentang ASN secara eksplisit melarang pengangkatan pegawai honorer, non-ASN, atau sebutan lain sejenisnya di instansi pemerintah.

Baca Juga: Benarkah BGN Siapkan Pengangkatan 32.000 PPPK untuk SPPG, Simak Estimasi Gaji dan Tunjangannya

Regulasi ini tidak memberi ruang interpretasi bahwa honorer dapat diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi resmi.

Larangan ini menjadi landasan utama penataan birokrasi nasional agar sistem kepegawaian berbasis merit, bukan berdasarkan masa kerja atau status afirmasi.

Artinya, semua warga negara memiliki peluang yang sama melalui jalur seleksi terbuka dan terstandar.

Pernyataan Mensesneg dan Kepala BKN Memperjelas Arah Kebijakan

Penegasan tidak hanya datang dari undang-undang, tetapi juga dari pejabat negara.

Baca Juga: Pencarian Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Temui Titik Terang, Serpihan Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa tidak ada lagi pengangkatan ASN melalui jalur afirmasi honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, bahkan menegaskan bahwa penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2025.

Setelah itu, honorer tidak lagi mendapat tempat dalam struktur kepegawaian instansi pemerintah.

Pernyataan ini menutup spekulasi bahwa akan ada kebijakan khusus atau kompromi di masa depan.

Daerah Mulai Merumahkan Honorer, Risiko Melamar Kian Besar

Di lapangan, dampak kebijakan ini sudah terlihat.

Banyak pemerintah daerah mulai merumahkan honorer karena tidak berani menerbitkan surat keputusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga: Akun SNPMB SNBP 2026 Wajib Simpan Permanen, Ini Jadwal Resmi, Fungsi Checkbox, dan Tips Aman

Jika kondisi ini berlanjut, melamar sebagai honorer justru berisiko tinggi.

Tidak ada kepastian status, tidak ada jaminan karier, dan masa depan cenderung suram karena posisi tersebut sewaktu-waktu bisa dihapus.

Harapan bahwa honorer “pasti diangkat nanti” sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Era Sudah Berubah, Nostalgia Pengangkatan Massal Tak Berlaku

Sebagian pihak masih beranggapan bahwa honorer akan diangkat seperti era pemerintahan sebelumnya.

Namun, pendekatan tersebut tidak bisa lagi dijadikan rujukan.

Sistem ASN saat ini dibangun dengan prinsip transparansi, seleksi terbuka, dan standar kompetensi.

Nostalgia masa lalu justru berpotensi menyesatkan generasi muda yang sedang merencanakan masa depan.

Saran Realistis bagi Lulusan dan Pencari Kerja

Bagi lulusan perguruan tinggi, jalur menjadi ASN hanya satu: mengikuti seleksi resmi melalui tes terstandar.

Tidak ada jalan pintas, tidak ada afirmasi berbasis status honorer.

Namun penting disadari, ASN bukan satu-satunya pilihan karier. Pola pikir bahwa bekerja harus menjadi ASN perlu diubah.

Dunia kerja saat ini jauh lebih luas, baik di sektor swasta, wirausaha, maupun profesi berbasis keahlian.

Membangun kompetensi, fleksibilitas, dan kesiapan menghadapi perubahan justru menjadi kunci agar tidak terjebak pada harapan yang sudah tertutup oleh regulasi.***