POJOKSATU.id – Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta selama periode libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk bekerja dari lokasi mana saja dalam periode tertentu sebelum dan sesudah libur nasional dan cuti bersama.
Tujuannya untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja selama masa libur panjang.
Baca Juga: Estimasi Biaya Mudik Jakarta–Palembang Lewat Tol Trans Sumatera Lebaran 2026, Lengkap Hitungan BBM
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan WFA bukan berarti menambah hari libur, melainkan penyesuaian sistem kerja agar aktivitas pemerintahan maupun dunia usaha tetap berjalan.
Berikut jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan pegawai swasta.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN
Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, ASN dapat bekerja dari lokasi lain pada waktu berikut:
Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Melalui kebijakan ini, instansi pemerintah diharapkan tetap dapat menjalankan pelayanan publik secara optimal selama periode libur nasional.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
Kebijakan serupa juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain atau Work From Anywhere bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pegawai swasta diperbolehkan melakukan WFA pada tanggal berikut:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Baca Juga: Bongkar Fakta Lagi! Ahok Ungkap Rasanya Jadi Anggota DPR Sebut Rapat-Rapat Cuma Jadi Kayu Bakar
Meski demikian, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu yang berkaitan dengan layanan penting dan operasional utama.
Beberapa sektor yang umumnya tetap bekerja secara langsung antara lain bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
Baca Juga: Netanyahu Dirumorkan Tewas dalam Serangan Iran, Israel: Perdana Menteri dalam Keadaan Baik
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pekerja selama periode Lebaran, sekaligus menjaga aktivitas pelayanan publik dan kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan baik. ***




