POJOKSATU.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP Kota Bogor Tahun Ajaran 2026-2027 resmi mulai dibuka.
Pemerintah Kota Bogor menerapkan sistem penerimaan yang disebut lebih objektif, transparan, dan berkeadilan untuk calon peserta didik baru tingkat SMP.
SPMB 2026 sendiri menjadi pengganti sistem PPDB yang sebelumnya digunakan secara nasional. Dalam pelaksanaannya, penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Bagi orangtua maupun calon siswa yang akan mendaftar, penting memahami jadwal, mekanisme, hingga ketentuan kuota nasional agar tidak salah memilih jalur pendaftaran.
Baca Juga: Viral Ibu Hamil Ditandu 7 Jam ke Rumah Sakit di Tapsel, Mantri Desa Cek Sudah Meninggal Duluan
Jadwal Lengkap SPMB SMP Kota Bogor Tahun Ajaran 2026-2027
Tahapan awal SPMB dimulai sejak 11 Mei 2026. Pada tahap ini, calon peserta didik dapat membuat akun pendaftaran, menerima distribusi akun, mengunggah persyaratan umum, mengisi biodata, hingga memasukkan titik koordinat rumah sesuai alamat Kartu Keluarga (KK).
Proses tersebut berlangsung mulai 11 Mei hingga 22 Juni 2026.
Sementara itu, verifikasi dan validasi persyaratan umum berupa KK oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan mulai 11 Mei sampai 23 Juni 2026.
Tahapan pendaftaran jalur dan pemilihan sekolah berlangsung pada 2 sampai 23 Juni 2026. Pada periode ini, peserta wajib memilih jalur pendaftaran serta satuan pendidikan tujuan, sekaligus mengunggah persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Pulangkan Harta dari Luar Negeri
Verifikasi persyaratan khusus dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan pihak sekolah tujuan.
Jika ditemukan kesalahan data atau kekurangan dokumen, peserta masih diberi kesempatan melakukan perbaikan data pada 3 hingga 23 Juni 2026.
Untuk jalur prestasi, tes kompetensi akademik maupun non-akademik dijadwalkan berlangsung pada 24, 25, 26, 27, dan 29 Juni 2026.
Hasil seleksi penerimaan murid baru akan diumumkan pada 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 2 hingga 3 Juli 2026 pukul 07.30 sampai 14.30 WIB.
Mekanisme Pendaftaran SPMB SMP Kota Bogor 2026
Calon murid yang belum memiliki akun pendaftaran diwajibkan membuat akun terlebih dahulu di SMP negeri terdekat atau sekolah tujuan.
Setelah akun aktif, peserta login ke aplikasi SPMB untuk mengisi biodata, mengunggah persyaratan umum, dan memasukkan titik koordinat rumah sesuai alamat pada KK.
Data KK kemudian diverifikasi oleh Disdukcapil. Setelah lolos validasi, peserta dapat memilih jalur pendaftaran serta sekolah tujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta juga wajib mengunggah persyaratan khusus berdasarkan jalur yang dipilih. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh Dinas Sosial maupun satuan pendidikan tujuan.
Baca Juga: 2,3 Juta Guru Terancam? JPPI Soroti Aturan Baru, Sebut Negara Perlahan Singkirkan Guru Honorer
Jika seluruh proses validasi selesai, peserta akan mengikuti tahapan seleksi sesuai jalurnya masing-masing. Khusus jalur prestasi, peserta wajib mengikuti tes kompetensi akademik atau non-akademik.
Peserta yang diterima nantinya wajib melakukan daftar ulang. Sementara peserta yang belum lolos di sekolah negeri dapat disalurkan ke sekolah swasta.
Hasil seleksi SPMB juga akan langsung terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pilihan Jalur Berdasarkan Status Kartu Keluarga
Bagi calon peserta dengan KK kurang dari satu tahun dan berdomisili di Kota Bogor, jalur yang dapat dipilih meliputi afirmasi, prestasi, dan mutasi. Peserta juga dapat memilih satuan pendidikan swasta sebagai pilihan berikutnya.
Baca Juga: Siapa Shindy Luthfiana? MC LCC 4 Pilar Kalbar yang Ikut Disorot usai Polemik Penilaian Viral
Sementara peserta dari luar Kota Bogor dengan KK kurang dari satu tahun hanya dapat memilih jalur prestasi dan mutasi.
Berbeda dengan peserta yang memiliki KK lebih atau sama dengan satu tahun. Peserta domisili Kota Bogor dapat memilih jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Mereka juga memiliki tambahan pilihan domisili kedua dan satuan pendidikan swasta sebagai pilihan ketiga.
Sedangkan peserta dari luar Kota Bogor dengan KK lebih dari satu tahun dapat memilih jalur domisili, prestasi, mutasi, dan sekolah swasta.
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan juga memperoleh ketentuan tersendiri dalam jalur pendaftaran.
Baca Juga: Masyarakat Jakarta Bisa Dapat Uang dari Sampah, Begini Cara Jadi Nasabah e-Bank Sampah Jakarta
Persyaratan dan Dokumen yang Diverifikasi
Disdukcapil bertugas memverifikasi usia serta keabsahan KK yang diunggah calon murid baru.
Sementara Dinas Sosial melakukan verifikasi data DTSEN Desil 1 sampai Desil 5 yang masih aktif serta kartu penyandang disabilitas bagi peserta disabilitas.
Adapun persyaratan umum yang diverifikasi pihak sekolah meliputi:
-
Akta kelahiran atau surat kenal lahir.
-
Kartu Identitas Anak (KIA).
-
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
-
Kartu peserta ujian atau asesmen akhir.
-
Kesesuaian titik koordinat rumah dengan alamat pada KK.
-
Surat pernyataan tidak sedang bersekolah bagi lulusan sebelum tahun 2026.
Untuk jalur domisili, peserta juga wajib melampirkan:
-
Foto calon murid di depan rumah.
-
Kesesuaian nama orang tua/wali pada KK dengan dokumen pendidikan sebelumnya.
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua atau wali.
Kuota Jalur SPMB 2026 Secara Nasional
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, penerimaan murid baru dilakukan melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk jenjang SMP, kuota minimal jalur domisili ditetapkan sebesar 40 persen. Jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Sementara untuk jenjang SD, kuota domisili minimal 70 persen dan afirmasi minimal 15 persen. Jenjang SMA memiliki kuota minimal 30 persen untuk domisili, afirmasi, dan prestasi.
Baca Juga: Apa Itu Alice in Wonderland Syndrome? Benarkah Sindrom Ini Nyata atau Sekadar Mitos?
Penjelasan Tiap Jalur SPMB
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur ini menjadi pengganti sistem zonasi sebelumnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta dengan prestasi akademik maupun non-akademik, nilai rapor tertentu, kepengurusan organisasi, hingga sertifikat lomba.
Untuk jalur mutasi, pendaftaran diperuntukkan bagi anak yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau anak guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Cek Sebelum Beli! Ini Ciri-ciri Hewan Qurban yang Sehat dan Layak Disembelih
Ketentuan Nasional Lain yang Berlaku
Pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring melalui sistem yang disiapkan pemerintah daerah maupun sekolah.
Setiap peserta umumnya hanya dapat memilih satu jalur utama dalam satu tahap pendaftaran, sesuai aturan teknis daerah masing-masing.
Pemerintah daerah juga tetap memiliki kewenangan mengatur teknis tambahan seperti wilayah penerimaan, tahapan seleksi, syarat khusus, hingga sistem rayonisasi lokal.
Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan penyaluran peserta yang tidak tertampung di sekolah negeri ke sekolah swasta sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Untuk batas usia nasional, jenjang SD diprioritaskan usia 7 tahun dengan batas minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun, sedangkan SMA maksimal 21 tahun. ***




