POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Informasi ini disampaikan melalui surat BKN bernomor 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri.

Surat tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi.

Baca Juga: Intip Harta Pajar Prianto, Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam Punya Total Kekayaan Rp1,1 Miliar

Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK yang dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.

Jadwal dan Lokasi Ujian Mengacu pada Pengumuman Instansi
Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi PPPK ini akan dilakukan di lokasi ujian masing-masing, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar peserta.

Peserta wajib datang sesuai dengan waktu dan tempat ujian yang telah ditentukan.

Untuk mengecek jadwal dan lokasi ujian, peserta bisa merujuk pada pengumuman resmi dari instansi atau melihat panduan melalui kanal informasi seperti Catatan ASN.

Baca Juga: Nasib Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Pelaku Rudapaksa Tahanan Wanita Terancam Dipecat!

Namun, tidak cukup hanya mengetahui jadwal ujian. Salah satu aspek penting yang sering dianggap sepele namun sangat krusial adalah ketentuan pakaian peserta ujian.

Ketentuan Pakaian Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II
BKN menekankan bahwa peserta wajib mematuhi ketentuan berpakaian selama mengikuti ujian, sebagaimana diatur dalam surat resmi serta mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT.

Berikut adalah ketentuan lengkap pakaian yang harus digunakan peserta saat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II:

Baca Juga: Nama Jokowi Trending di Laman X, 3 Kasus Besar Dibahas Netizen Termasuk Matahari Kembar

1. Atasan (Baju)
- Wajib menggunakan kemeja berwarna putih polos.

- Tanpa motif, tanpa corak, dan bukan kaos.

- Dilarang menggunakan atasan berbahan tidak formal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan instansi.

2. Bawahan (Celana/Rok)
- Celana panjang atau rok harus berwarna hitam polos, tanpa corak, dan bukan berbahan jeans.

Baca Juga: DAM Resmikan Kerjasama dengan SMK AL-MUFTI Subang, Cetak Generasi Mekanik Unggul

- Dilarang menggunakan celana atau rok berbahan denim atau yang bersifat non-formal.

3. Sepatu
- Wajib menggunakan sepatu tertutup dengan warna hitam dominan.

- Sandal atau alas kaki terbuka dilarang keras dibawa maupun digunakan saat ujian.

4. Jilbab (bagi yang menggunakan)
- Jilbab disarankan berwarna gelap atau mengikuti ketentuan instansi.

Baca Juga: Jokowi akan Tempuh Jalur Pidana Polisikan 4 Orang yang Getol Menudingnya Ijazah Palsu

- Disarankan tidak menggunakan aksesoris berlebihan pada jilbab.

5. Larangan Aksesoris
- Peserta tidak diperbolehkan membawa ikat pinggang besar, perhiasan mencolok, atau aksesoris lainnya ke dalam ruang ujian.

- Disarankan untuk tampil rapi, sederhana, dan sopan.

Ketentuan ini bersifat wajib dan akan menjadi bahan pertimbangan keabsahan peserta saat verifikasi sebelum ujian dimulai.

Baca Juga: INI Para Pahlawan BERSENJATA BUKU, Mulai dari Menyalakan API PERJUANGAN, Menebus Kamar PINGITAN, Hingga Memberi MASKAWIN Berupa Buku kepada Istrinya

Peserta yang tidak mengikuti ketentuan dapat dilarang mengikuti ujian, sehingga wajib mencermati semua persyaratan dengan seksama.

Pastikan Baca Pengumuman dari Instansi yang Dilamar
Meski telah ada ketentuan umum dari BKN, setiap instansi berhak menetapkan peraturan tambahan terkait pelaksanaan seleksi.

Oleh karena itu, peserta wajib memeriksa pengumuman seleksi kompetensi dari instansi masing-masing.

Jika instansi menetapkan aturan berpakaian khusus, maka peserta harus mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Penjara Tak Membuat Jadi Jera, Aktor Fachri Albar Kembali Tersandung Narkoba, Polisi Telusuri Jenis Narkotika yang Dipakai

Cek dan Unduh Peraturan Lengkap Seleksi PPPK 2024
Untuk memahami secara lebih menyeluruh, peserta dapat mengunduh Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 melalui situs resmi BKN atau portal informasi ASN seperti catatanasn.com.

Di sana, peserta juga bisa mendapatkan panduan lainnya seputar dokumen yang perlu dibawa, prosedur ujian CAT, hingga simulasi soal seleksi kompetensi.

Dengan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap II yang akan dimulai dalam waktu dekat, peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan matang.

Salah satu aspek penting adalah memastikan pakaian yang digunakan sesuai ketentuan agar tidak mengalami kendala administratif saat ujian berlangsung.

Baca Juga: Penjara Tak Membuat Jadi Jera, Aktor Fachri Albar Kembali Tersandung Narkoba, Polisi Telusuri Jenis Narkotika yang Dipakai

Tetap pantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait. Jangan lupa untuk berbagi informasi penting ini kepada sesama calon ASN agar semua peserta bisa mengikuti seleksi dengan lancar. ***