POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan jadwal penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ketentuan ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menyamakan perlakuan identitas kedinasan bagi seluruh ASN.
Baca Juga: 16 Tahun Mengabdi, Guru Zunaidi Berhenti Mengajar Tanpa Pesangon, Ini Fakta Pahit Dunia Guru Honorer
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dasar Hukum Penggunaan Seragam ASN 2026
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan dibandingkan ketentuan tahun sebelumnya.
Namun, penekanan utama terletak pada penyamaan aturan berpakaian antara PNS dan PPPK.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara.
Sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN
Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN tahun 2026 diatur secara rinci berdasarkan hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.
Ketentuan ini berlaku di lingkungan instansi pusat maupun daerah, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan instansi.
Seragam ASN Hari Senin dan Selasa
Pada hari Senin dan Selasa, ASN diwajibkan mengenakan kemeja berwarna khaki.
Kemeja tersebut dapat berlengan panjang atau pendek sesuai kebutuhan dan ketentuan instansi.
Busana khaki dipadukan dengan celana atau rok hitam berbahan kain non-jeans.
Seluruh atribut kedinasan, seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas, wajib dikenakan secara lengkap sebagai simbol resmi kedinasan.
Baca Juga: Viral! Ribuan KTP dan Akta Warga Ditimbun 5 Tahun di Kantor Camat, Warga Syok
Ketentuan Pakaian ASN Hari Rabu
Setiap hari Rabu, ASN mengenakan kemeja putih polos yang dipadukan dengan celana atau rok hitam non-jeans.
Bagi ASN pria, kemeja wajib dimasukkan ke dalam celana sebagai bentuk kerapian dan etika berpakaian dinas.
Pakaian putih ini mencerminkan kesederhanaan, profesionalisme, dan netralitas aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Batik dan Busana Daerah Kamis–Jumat
Pada hari Kamis dan Jumat, ASN diwajibkan mengenakan batik nasional, tenun, lurik, atau busana khas daerah.
Baca Juga: Masih Paruh Waktu? Ini 2 Hal Penentu Pengangkatan Jadi PPPK Penuh Waktu
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melestarikan budaya nasional dan kearifan lokal.
Pakaian tersebut tetap dipadukan dengan celana atau rok hitam agar tetap mencerminkan keseragaman dan identitas ASN di seluruh Indonesia.
Atribut Resmi Wajib Digunakan
Selain jenis pakaian, seluruh ASN diwajibkan mengenakan atribut resmi setiap hari kerja.
Penggunaan atribut ini menjadi standar profesionalisme dan kedisiplinan aparatur negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Instansi dapat menetapkan ketentuan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku.
Penyamaan Perlakuan PNS dan PPPK
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang setara dalam hal identitas kedinasan.
Baca Juga: Wah, Ternyata Anak Lebih Emosional saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya
Tidak ada perbedaan aturan seragam antara ASN berstatus PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat integrasi ASN sebagai satu sistem manajemen aparatur negara.
Jadwal resmi penggunaan seragam ASN tahun 2026 menegaskan konsistensi pemerintah dalam menjaga profesionalisme, disiplin, dan identitas aparatur negara.
Dengan penyamaan aturan antara PNS dan PPPK, kebijakan ini diharapkan memperkuat rasa kebersamaan dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan publik.***




