POJOKSATU.id - Memasuki bulan Juni 2026, kabar terkait dengan jadwal pencairan gaji ke-13 sangat dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan.
Seperti diketahui bahwa Gaji ke-13 ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah pusat untuk membantu kebutuhan finansilan utamanya menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi terbaru dari bendahara pusat, jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 telah ditetapkan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kategori penerima.
Untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai tanggal 2 hingga 5 Juni 2026.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Ini Jadwal Lengkap Pencairan TPG Tunggakan 2026 dan Penyebab Belum Cair
Proses ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan karena pencairan dilakukan lebih awal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting.
Sementara itu, bagi ASN yang masih aktif, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 12 hingga 15 Juni 2026.
Jadwal ini memberikan kepastian bagi para pegawai negeri untuk mempersiapkan rencana keuangan mereka dengan lebih baik.
Perlu diketahui bahwa proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: BBGTK Jabar Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBBM 2026, Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Melayani
Penyaluran dilakukan secara berkala karena setiap daerah memiliki mekanisme dan kesiapan administrasi yang berbeda.
Oleh karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan waktu penerimaan antar daerah.
Dengan adanya jadwal resmi ini, baik ASN aktif maupun pensiunan diharapkan dapat lebih tenang menantikan pencairan hak mereka.
Pastikan juga untuk selalu memantau informasi dari instansi terkait agar tidak ketinggalan update terbaru mengenai penyaluran gaji ke-13.
Baca Juga: Agus Deyang
Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan di tahun 2026.
Namun perlu diketahui bahwa untuk besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda.
Besaran gaji ke-13 menyesuaikan golongan, jabatan serta komponen penghasilan masing-masing penerima.
Dan khusus bagi pensiunan, pencairan Gaji ke-13 ini akan dilakukan melalui PT Taspen dan juga PT Asabri sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah mengimbau seluruh penerima untuk mengecek secara berkala rekening masing-masing pada tanggal-tanggal tersebut.
***



