POJOKSATU.ID - Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah resmi mengeluarkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor S-929/KPN.1201/2026 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Jakarta I.

Surat tertanggal 18 Mei 2026 ini ditujukan langsung kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Mitra KPPN Jakarta I di seluruh wilayah kerja terkait.

Langkah cepat ini diambil sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan tersebut.

Baca Juga: BKN Gandeng Kampus Ternama Uji Materi Soal SKD CPNS 2026, Simak Syarat dan Batas Waktunya!

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara serta menjaga tingkat kesejahteraan mereka di tahun anggaran berjalan.

Dalam poin-poin instruksinya, seluruh satuan kerja diminta segera melakukan koordinasi intensif dengan KPPN Jakarta I guna memprioritaskan pelaksanaan pembayaran tunjangan ini secara tepat waktu.

Proses administrasi dimulai dengan penyusunan perhitungan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Ketiga Belas oleh masing-masing Satker dengan menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru.

Aplikasi mutakhir tersebut dapat diakses secara daring oleh operator keuangan melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Kabar Upah Lembur Diganti Libur, Karyawan Indomaret Bersatu Desak Keadilan Lewat Enam Poin Tegas Ini!

Selanjutnya, tahapan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran hak aparatur tersebut sudah dapat dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 18 Mei 2026 yang lalu.

Ketepatan data pada proses rekonsiliasi awal ini menjadi faktor penentu utama agar proses penerbitan dana pada tahapan berikutnya tidak mengalami kendala teknis.

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal yang sangat rinci terkait batas waktu pengajuan berkas agar proses pencairan berjalan teratur dan terstruktur.

Berdasarkan surat edaran tersebut, SPM Gaji Ketiga Belas sudah dapat diajukan secara resmi ke KPPN mulai tanggal 22 Mei 2026.

Bagi satuan kerja yang berhasil mengajukan SPM pada gelombang pertama, yakni antara tanggal 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2026, maka Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan serentak pada tanggal 2 Juni 2026.

Sementara itu, untuk pengajuan SPM yang masuk pada tanggal 2 Juni 2026 dan seterusnya, proses penerbitan SP2D akan mengikuti tanggal aktual sesuai urutan penyelesaian ketentuan yang berlaku.

Jadwal penerbitan SP2D ini berlaku sama, baik untuk komponen Gaji PNS/TNI/Polri/PPPK/Pejabat Negara/PPNPN maupun untuk komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai.

Lebih lanjut, regulasi ini juga memberikan pengecualian khusus apabila terdapat hari libur nasional atau akhir pekan selama masa pengajuan dokumen keuangan tersebut.

Baca Juga: Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi 2026 Dibuka, Kuliah S3 Gratis dengan Biaya Hidup dan Dana Riset dari Kemdiktisaintek

Khusus untuk SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas yang diajukan tepat pada hari libur, KPPN akan menerbitkannya pada hari kerja berikutnya yang sah.

Di samping itu, seluruh mekanisme pembayaran ini wajib diselaraskan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.

Untuk aspek teknis operasionalnya, tata cara pembuatan SPM diwajibkan mengikuti Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI yang tercantum pada Lampiran II surat edaran tersebut.

Dengan adanya regulasi yang terstruktur ini, diharapkan seluruh ASN dan aparatur negara dapat menerima hak mereka secara berkala tanpa hambatan birokrasi yang berarti.***