POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi para guru yang menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Mei 2026.

Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah memasuki tahap akhir setelah rangkaian pengolahan dan validasi data selesai dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara Dapodik dan Info GTK.

Penerbitan SKTP menjadi tahapan penting dalam proses pencairan TPG.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar hukum yang menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SPMB SMA dan SMK Negeri Jateng 2026, Catat Tanggal Pentingnya

Tanpa SKTP, proses pembayaran tunjangan tidak dapat dilakukan.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta memiliki data yang valid di Info GTK berpeluang mendapatkan SKTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan kebijakan baru pemerintah pada 2026, pola penyaluran TPG juga mengalami perubahan.

Jika sebelumnya tunjangan profesi dibayarkan setiap triwulan, kini pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran bulanan.

Skema baru ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas penghasilan guru sekaligus mempercepat penyaluran hak-hak pendidik.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Berapa Besar? Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah berupaya memperkuat kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi secara langsung setiap bulan.

Menurutnya, guru memegang peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga kesejahteraan mereka perlu mendapat perhatian serius.

Selain peningkatan kualitas pendidikan melalui program beasiswa, pemerintah juga berupaya memastikan tunjangan profesi dapat diterima secara lebih cepat dan teratur.

Baca Juga: CPNS 2026 Makin Dekat! Pemerintah Segera Tetapkan Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Komitmen serupa juga disampaikan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah pada tahun 2026.

Tahapan Penyaluran TPG Mei 2026

Berdasarkan alur administrasi yang berlaku, proses pencairan TPG Mei 2026 melalui beberapa tahapan sebelum dana masuk ke rekening penerima.

Tahap pertama adalah pembaruan dan sinkronisasi data guru yang dilakukan hingga 10 Mei 2026 melalui Dapodik dan sistem kepegawaian terkait.

Setelah itu dilakukan proses penarikan serta validasi data pada pertengahan Mei.

Selanjutnya, pemerintah melakukan penetapan penerima tunjangan melalui penerbitan SKTP pada rentang 15 hingga 19 Mei 2026. Setelah SKTP diterbitkan, proses berlanjut ke tahap rekomendasi pembayaran atau penerbitan SP2D.

Baca Juga: Ekspor CPO Satu Pintu Danantara Dinilai Berisiko Tekan Harga TBS Petani Jambi

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar, dana TPG periode Mei diperkirakan mulai disalurkan ke rekening guru pada rentang 23 hingga 31 Mei 2026.

Untuk guru ASN, pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, penyaluran TPG bagi guru non-ASN dilakukan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Meski jadwal penyaluran telah disusun, guru tetap diminta memastikan seluruh data administrasi telah sesuai.

Validitas data menjadi faktor utama yang menentukan terbit atau tidaknya SKTP.

Status pada laman Info GTK juga perlu diperhatikan. Indikator berwarna hijau menunjukkan bahwa data telah valid dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Maju Pilkades Karanghaur, Teh Linda Natalia Siapkan Program Pelayanan hingga Pemberdayaan UMKM

Sebaliknya, apabila masih muncul indikator merah atau biru, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan.

Selain itu, nomor rekening penerima harus aktif dan sesuai dengan data yang tercantum dalam Dapodik.

Ketidaksesuaian data rekening menjadi salah satu penyebab yang kerap menghambat proses penyaluran tunjangan.

Dalam skema penyaluran terbaru, guru ASN yang telah memenuhi syarat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Baca Juga: Menebar Kepedulian di Hari Waisak 2026, BRI Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Umat Buddha

Sementara itu, pemerintah juga meningkatkan besaran tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Jika sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per bulan, pada tahun 2026 nilainya menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

***