POJOKSATU.id - Ada info terbaru terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I bagi bapak ibu guru peserta PPG Piloting 1, 2 dan 3.
Bapak ibu guru yang telah dinyatakan lulus PPG Piloting 1, 2 dan 3 serta telah menerima sertifikat pendidik maka dinyatakan berhak menerima TPG.
Namun perlu diketahui bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan bapak ibu guru untuk bisa mendapatkan TPG.
Tahapan pencairan TPG ini tidak hanya berkaitan dengan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) saj.
Saat ini tahapan yang harus dilakukan adalah pengusulan penerima TPG triwulan I
Dan akan ditutup pada 28 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.
Oleh karena itu dimohon kepada operator sekolah untuk segera menyampaikan surat usulan tunjangan TPG Semester 1 Tahun 2025 sebelum tanggal berakhir yang telah ditetapkan.
Semakin cepat pengusulan maka pencairan TPG juga akan semakin cepat.
Jika sudah diusulkan maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi dan juga sinkronisasi data.
Validasi dan juga sinkronisasi data dilakukan paling lambat tanggal 30 Maret 2025.
Padahal diketahui bahwa TPG Triwulan I tahun 2025 akan dicairkan pada 1 April 2025.
Pencairan TPG ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Besaran TPG yang akan didapatkan bagi guru honorer adalah Rp2 juta dan untuk guru ASN sebesar satu kali gaji pokok.
Syarat Guru Penerima TPG
Persyaratan guru PPG Piloting penerima PPG berdasarkan Peraturan Menteri di antaranya adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang dikeluarkan oleh LPTK
2. Mengajar aktif di satuan Pendidikan tercatat dalam Dapodik
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
4. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
5. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan minimal predikat “Baik”.
6. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang ditentukan oleh bentuk satuan pendidikan terkait.
Baca Juga: ADA Perbedaan TPG Antara Guru ASN dan Non ASN? Cek Skema Lengkapnya di Sini!
7. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain
8. Menjalankan tugas mengajar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Sertifikat Pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
9. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang ditentukan oleh satuan pendidikan terkait.
***



