POJOKSATU.id - Kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 mulai menjadi perhatian jutaan aparatur negara.

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR ASN tahun 2026 diperkirakan akan dilakukan mulai akhir Februari hingga pertengahan Maret.

Sementara gaji ke-13 dijadwalkan menyusul pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Korban Harus Bayar Visum? Ini Penjelasan Aturan dan Kisaran Biayanya di Indonesia

Aturan ini menjadi pedoman resmi pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli aparatur negara.

Sekaligus membantu kebutuhan menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Full Ditanggung Negara, PNS Mulai Tahun 2026 Diminta Siapkan Dana Pensiun Sendiri


Dasar Aturan Pencairan THR ASN 2026

Pencairan THR ASN 2026 mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci waktu dan komponen pembayaran.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan perkiraan Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada akhir Maret 2026, maka jadwal pencairan THR ASN diproyeksikan dimulai sejak akhir Februari 2026.

Baca Juga: Survei Keluar! Heboh DPR Masih Menjadi Lembaga yang Paling Tidak Dipercaya! Nomor Satunya Masih TNI

Pola ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.

Yang dimana selalu mencairkan THR lebih awal agar bisa dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan Lebaran.

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Mengacu pada PP 11/2025 dan proyeksi kalender nasional, pencairan THR ASN 2026 diperkirakan berlangsung pada rentang waktu akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026.

Pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing instansi pusat dan daerah.

THR diberikan kepada seluruh aparatur negara yang berhak, termasuk ASN aktif dan pensiunan.

Baca Juga: HUT ke-18 Gerindra, Dasco Ajak Kader Konsisten Kawal Cita-cita Pendiri Bangsa

Bagi pensiunan, THR dibayarkan dengan besaran yang setara dengan uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.


Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026

Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada pertengahan tahun.

Berdasarkan PP 11/2025, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Baca Juga: Zakat Fitrah Ramadhan 2026 Ditetapkan Rp50 Ribu per Jiwa, BAZNAS Juga Tetapkan Fidyah, Segini Besarannya

Waktu pencairan ini dipilih karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Sehingga diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Resmi Diprioritaskan! Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Jadi Fokus Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK


Komponen THR dan Gaji ke-13

Dalam ketentuan PP 11/2025, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan komponen yang cukup lengkap.

Pembayarannya mencakup:

- gaji pokok atau pensiun pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- serta tunjangan kinerja bagi ASN aktif yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Gaji ASN Bisa Naik Lewat Single Salary, Tapi Masa Depan Pensiun Dipertanyakan

Besaran yang diterima ASN akan menyesuaikan dengan penghasilan bulan terakhir sebelum pencairan.

Hal ini membuat THR dan gaji ke-13 menjadi tambahan pendapatan yang signifikan bagi aparatur negara.


Menunggu Pengumuman Teknis

Meski PP 11/2025 sudah menjadi dasar hukum, ASN masih menunggu pengumuman teknis.

Baca Juga: Soroti Diskriminasi PPPK, FGSNI dan Guru Madrasah Swasta Siap Lakukan Aksi Besar di DPR RI 11 Februari 2026

Terkait tanggal pasti pencairan dari masing-masing kementerian dan pemerintah daerah.

Biasanya, rincian jadwal akan diumumkan mendekati waktu pencairan untuk memastikan kesiapan anggaran dan administrasi.

Dengan proyeksi pencairan THR ASN 2026 mulai akhir Februari dan gaji ke-13 pada Juni, aparatur negara diharapkan dapat mempersiapkan perencanaan keuangan dengan lebih baik.***