POJOKSATU.ID – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memberikan kepastian mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026.
Namun, terdapat perbedaan waktu pencairan antara pegawai negeri dan pegawai swasta.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Hari Ini 26 Februari, THR PNS, TNI, dan Polri Resmi Mulai Cair!
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal dan aturan pencairan THR 2026:
1. THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa anggaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta para pensiunan akan mulai dicairkan secara bertahap.
Jadwal Pencairan: Dimulai pada minggu ini.
Tanggal Pasti: Proses pencairan perdana dijadwalkan jatuh pada hari Kamis, 26 Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan para abdi negara dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri lebih awal.
Baca Juga: Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Usai Santap Onigiri Guru dan Siswa Cimahi Dilarikan ke RS
2. THR Pegawai Swasta
Bagi pekerja di sektor swasta, aturan pencairan THR mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Landasan Hukum: Kewajiban pengusaha memberikan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E, yang menegaskan bahwa THR adalah hak setiap karyawan.
Batas Waktu Pembayaran: THR bagi pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya (H-7).
Estimasi Tanggal: Mengingat Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 19-20 Maret 2026, maka perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat pada tanggal 11-12 Maret 2026.
Pemerintah mengimbau setiap perusahaan untuk mematuhi aturan tersebut guna menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
THR bukan sekadar bonus, melainkan bagian dari hak pengupahan yang dilindungi oleh undang-undang.
Bagi para pekerja, pastikan Anda memahami hak Anda dan melakukan perencanaan keuangan dengan bijak saat dana THR sudah diterima.***




