POJOKSATU.ID - Bagi para Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), kini saatnya mengajukan insentif tahun 2025.
Meskipun jadwal pencairan insentif GBPNS 2025 belum diumumkan secara resmi, pengajuan insentif telah dibuka mulai 19 Maret hingga 10 April 2025.
Syarat Penerima Insentif GBPNS 2025
Agar dapat mengajukan insentif ini, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
Baca Juga: Cetak Dua Gol vs Leganes, Kylian Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid
1. Aktif mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar di Kementerian Agama
2. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau NUPTK
3. Belum lulus sertifikasi
4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah
5. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
6. Tidak terikat dengan instansi lain
Cara Mengajukan Insentif GBPNS 2025
Bagi guru yang memenuhi syarat, berikut langkah-langkah untuk mengajukan insentif:
Baca Juga: Bantuan Internasional Masuk, Dikonfirmasi Lebih 1.600 Orang Tewas Akibat Gempa Myanmar
1. Login sebagai PTK di laman EMIS GTK Kemenag
2. Pilih menu "Tunjangan Insentif GBPNS"
3. Klik tombol "Ajukan"
4. Konfirmasi pengajuan dengan memilih "YA"
5. Simpan atau cetak bukti pengajuan (S39a) sebagai dokumen pendukung
Setelah pengajuan berhasil, proses verifikasi akan dilakukan oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Inilah Tampang Jumran, Oknum TNI AL yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel
Kapan Insentif GBPNS 2025 Cair?
Hingga saat ini, Kementerian Agama belum mengumumkan jadwal resmi pencairan insentif GBPNS 2025.
Guru diharapkan terus memantau informasi melalui situs resmi Kementerian Agama RI atau menghubungi admin Kemenag setempat untuk mendapatkan informasi terbaru.
Pengajuan insentif GBPNS 2025 telah dibuka dan menjadi kesempatan bagi para guru madrasah non-PNS untuk mendapatkan tambahan tunjangan.
Baca Juga: Anggota DPD RI Agustin Teras Narang Dorong Kalteng jadi Percontohan Pengelolaan ASN Berkualitas
Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan lakukan pengajuan sebelum batas waktu 10 April 2025.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai pencairan insentif melalui saluran resmi Kementerian Agama. ***




