POJOKSATU.id — Kabar menggembirakan datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan gaji ke 13 pada Juni 2025, yang bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Peraturan ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menjelaskan bahwa gaji ke 13 ini ditujukan bagi seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Total penerima mencapai 9,4 juta orang, yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim," jelasnya.
Untuk ASN daerah, skema pemberian gaji ke 13 akan tetap mengacu pada aturan yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, bagi para pensiunan, gaji ke 13 akan diberikan sesuai dengan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13
Gaji ke 13 tahun ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru yang umumnya membutuhkan pengeluaran tambahan dari orang tua siswa.
Namun, perlu dicatat bahwa kalender pendidikan tiap daerah bisa berbeda.
Misalnya, di Makassar, tahun ajaran baru 2025 2026 diperkirakan dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, setelah libur kenaikan kelas berakhir pada 12 Juli.
Sementara itu, untuk jenjang SMA di Sulawesi Selatan, sekolah akan dimulai lebih awal pada Senin, 7 Juli 2025.
Rincian Besaran Gaji ke 13 ASN
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah rincian besaran gaji ke 13 untuk berbagai jabatan dan jenjang pendidikan:
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua/Kepala: Rp29.665.400
-
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
-
-
Pejabat Non-ASN Setara Eselon
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
-
-
Pegawai Non-ASN di Lembaga Pemerintah dan PTN (berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja):
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja > 10–20 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.052.600
-
-
-
Pendidikan SMA/D1/sederajat:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja > 10–20 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500
-
-
Pendidikan D2/D3/sederajat:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.488.500
-
Masa kerja > 10–20 tahun: Rp5.966.100
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.524.200
-
-
Pendidikan S1/D4/sederajat:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.591.000
-
Masa kerja > 10–20 tahun: Rp7.160.500
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
-
-
Pendidikan S2/S3/sederajat:
-
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.764.100
-
Baca Juga: PERBEDAAN Perhitungan Gaji ke 13 Bagi PNS dan CPNS di Tahun 2025, YUK Simak Regulasinya!
-
Masa kerja > 10–20 tahun: Rp8.357.500
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Penerima Gaji ke 13
Berikut adalah daftar penerima gaji ke 13 berdasarkan regulasi terbaru:
-
PNS dan Calon PNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara dan Wakil Menteri
-
Staf Khusus Kementerian/Lembaga
-
Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
-
Pimpinan dan Anggota DPRD
-
Hakim ad hoc
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural dan Lembaga Penyiaran Publik
-
Pegawai Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga nonstruktural, BLU, dan PTN
-
Pejabat dengan hak keuangan/administratif setara menteri
Kenaikan Gaji PNS 2025
Gaji pokok PNS 2025 akan tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, serta mendukung akselerasi transformasi pembangunan nasional.
Melalui kebijakan ini, gaji PNS di seluruh golongan akan mengalami penyesuaian yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. ***




