POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG), sering juga disebut sebagai tunjangan bagi guru bersertifikasi, adalah program yang memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat kualifikasi.
Tunjangan ini disalurkan dalam empat triwulan setiap tahunnya.
Saat ini, proses penyaluran sudah memasuki triwulan ketiga. Lantas, kapan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 2024 cair? Berikut informasinya.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga dijadwalkan akan cair pada bulan Oktober 2024.
Baca Juga: Cara Konfirmasi Verifikasi Ijazah di Info GTK untuk Daftar PPPK, Seleksi PPG dan Validasi TPG
Proses penyalurannya dimulai setelah sinkronisasi data yang berlangsung pada akhir September.
Guru yang telah lolos validasi data dan memenuhi kriteria sertifikasi akan menerima pencairan tunjangan ini setelah proses validasi selesai.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Untuk menerima tunjangan profesi, guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- 1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- 2. Terdaftar sebagai guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) atau guru lainnya yang diakui oleh pemerintah.
- 3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud.
- 4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).
- 5. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Besaran tunjangan yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNSD.
Sementara itu, bagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dengan sertifikat pendidik, tunjangan diberikan sebesar 80% dari gaji pokok.
Tahapan Penyaluran TPG
Mengutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui beberapa tahap:
1. Input Data Guru ASN Daerah
Guru yang berhak menerima tunjangan harus memperbarui data mereka secara berkala melalui aplikasi Dapodik.
Data yang harus diinput atau diperbarui meliputi informasi seperti nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Guru yang bersangkutan perlu secara rutin memeriksa dan memvalidasi data tersebut untuk memastikan akurasinya untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan.
Tanggung jawab atas kebenaran data ini sepenuhnya ada pada masing-masing guru.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Setelah data diinput, informasi tersebut akan disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian melakukan validasi data sebelum pencairan.
Berikut jadwal validasi dan pencairan tunjangan per triwulan:
- Triwulan I: Validasi paling lambat 31 Maret, pencairan dimulai bulan April.
- Triwulan II: Validasi paling lambat 30 Juni, pencairan dimulai bulan Juli.
- Triwulan III: Validasi paling lambat 30 September, pencairan dimulai bulan Oktober.
- Triwulan IV: Validasi paling lambat 31 Oktober, pencairan dimulai bulan November.
3. Pembayaran Tunjangan
Setelah validasi selesai, data guru akan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SIMTUN untuk verifikasi lebih lanjut.
Jika dinyatakan valid, Puslapdik akan mencairkan tunjangan langsung ke rekening masing-masing guru.
Jadi, jika data guru sudah valid dalam sistem tetapi pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga akhir periode sinkronisasi setiap semester, maka data tersebut akan dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.
Setelah pemerintah daerah menyetujui data tersebut, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru Non-ASN untuk setiap semester.
Penetapan penerima dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Untuk mengecek Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), Anda dapat mengakses laman login SIM PKB di https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login.
Guru Non-ASN yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi akan diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
Sedangkan penerima tunjangan khusus akan diumumkan melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIMANTUN) yang disediakan oleh Kementerian.
Berdasarkan SKTP dan SKTK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada guru Non-ASN setiap triwulan langsung ke rekening guru.
Penyaluran dilakukan melalui bank yang telah menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Penyebab dan Solusi Info GTK Belum atau Tidak VALID
1. Mengajar Tidak Linier antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang Diampu.
Penjelasan lebih lanjut dapat dipelajari dan download surat resmi ini: [Keputusan Menteri Nomor 449/P/2024]
Solusi: Lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan linieritas antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran yang diajarkan.
2. Jam Pelajaran Kurang dari 24 Jam
Ketentuan terkait beban kerja guru dapat dilihat pada Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Acuan yang perlu dipelajari dapat dipelajari dan download peraturan ini: [Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024]
Solusi dari masalah tresebut adalah mencari jam tambahan untuk mencapai syarat minimal TPG, yaitu 24 jam.
3. Beban Kerja Belum Ditarik oleh Info GTK atau Data Belum Terbaca
Contoh kasusnya adalah ketika data di Dapodik telah dilakukan perubahan atau sinkronisasi pada tanggal 2 Oktober 2024, tetapi penarikan data atau pembaruan terakhir di Info GTK baru sampai pada tanggal 29 September 2024.
Akibatnya, data hasil sinkronisasi terbaru di Dapodik belum ditarik oleh server Info GTK, sehingga jam atau tugas tambahan belum masuk dan belum divalidasi.
Solusi dari masalah di atas adalah menunggu Info GTK melakukan penarikan atau pembaruan data hingga data terbaru di Dapodik diambil oleh server Info GTK.
4. Ada Perbedaan Data di Dapodik, Data BKN, atau Data Kelulusan Sertifikasi (KSG)
Masalah ini terjadi jika terdapat perbedaan data, seperti nama dan tanggal lahir, antara arsip NUPTK/Verval PTK dengan data kelulusan sertifikasi atau KSG/Serdik.
Solusi dari masalah di atas adalah berkoordinasi dengan operator Dapodik di sekolah terkait Verval PTK (perubahan data nama dan tanggal lahir), serta berkoordinasi dengan dinas terkait data sertifikasi atau data kelulusan sertifikat pendidik.
5. Mata Pelajaran Belum Divalidasi oleh Pusat
Sebagai contoh, mata pelajaran PKL di kurikulum merdeka atau mata pelajaran pilihan lainnya hingga tanggal 21 Oktober 2024 belum divalidasi oleh sistem Info GTK.
Alasan yang diberikan bisa berupa jumlah siswa yang tidak mencukupi, jumlah rombongan belajar yang melebihi ketentuan, atau masih dalam proses validasi.
Solusinya dari masalah diatas adalah Menunggu sistem info GTK melakukan Validasi Data Jam/Tugas Tambahan tersebut.
Selain beberapa penyebab diatas mungkin masih ada penyebab lain yang menyebabkan Info GTK Belum Valid.
Jika ada kesulitan tentunya bapak/ibu bisa koordinasi dengan Operator Dapodik di sekolah.
Proses penyaluran tunjangan profesi ini penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan data yang telah diverifikasi.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




