POJOKSATU.id - Kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia khususnya Pegawai Negeri Siplil (PNS).
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan jadwal pembayaran Gaji ke 13 bagi PNS pada tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung dari Istana Merdeka pada tanggal 11 Maret 2025.
Sebelumnya perlu diketahui dulu apa itu gaji ke 13?
Jadi gaji ke 13 ini merupakan bentuk pengharagaan dari pemerintah kepada ASN terutama PNS atas dedikasi dan pengabdian yang telah dilakukan untuk negara.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Gulirkan Program 'Sekolah Kedisiplinan' bagi Pelajar Bermasalah
Selain itu, pemberian gaji ke 13 ini juga diharapkan mampu daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke 13 yang diterima setiap PNS berbeda karena tergantung dengan masa kerja dan juga golongannya.
Namun yang perlu diketahui adalah komponen yang diterima sama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Nantinya pemerintah akan langsung mentrasfer gaji ke 13 ini ke rekening masing-masing PNS.
Lantas kapan gaji ke 13 akan dibayarkan oleh pemerintah?
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Gaji ke 13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu para pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Baca Juga: Bupati: Musrembang RPJMD Kabupaten Bandung harus Libatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Pernyataan Presiden ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pembayaran Gaji untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan pada bulan Juni 2025.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairannya.
Banyak yang berspekulasi bahwa pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2025, namun pemerintah belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait tanggal tersebut.
Baca Juga: Pasar Cikampek Akan Ditertibkan, Pemkab Karawang Siapkan Relokasi PKL
Oleh karena itu bagi seluruh ASN di Indonesia ada baiknya untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait dengan jadwal pencairan gaji ke 13 ini.
Atau bisa juga melakukan pengecekan rekening secara berkala pada bulan Juni nanti.
***



