POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memulai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

Proses penerimaan peserta didik baru tersebut mulai dibuka pada awal Juni dan seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

Pembukaan SPMB tahun ini menjadi perhatian ribuan calon peserta didik dan orang tua mengingat tingginya jumlah lulusan SMP sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA maupun SMK.

Baca Juga: Sekolah Rakyat 2026 Buka Peluang Besar, Kemensos Butuh 8.000 Guru dan Tenaga Kependidikan

Di sisi lain, kapasitas sekolah negeri yang tersedia masih lebih rendah dibanding jumlah lulusan yang ada.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sunarto, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan dapat dipantau oleh masyarakat.

Sistem daring yang digunakan diharapkan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk mengikuti proses seleksi.

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah lulusan SMP dan sederajat di Jawa Tengah pada tahun 2026 diperkirakan mencapai lebih dari setengah juta siswa.

Baca Juga: Kalender Pendidikan 2026 Terbaru, Berikut Jadwal Libur Akhir Tahun Ajaran

Namun, daya tampung SMA dan SMK Negeri hanya sekitar 231 ribu kursi. Kondisi tersebut membuat persaingan masuk sekolah negeri diperkirakan cukup ketat.

Untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, Pemprov Jawa Tengah juga menggandeng sejumlah SMA dan SMK swasta melalui program Sekolah Kemitraan.

Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kategori ekonomi tertentu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Melalui skema tersebut, pemerintah memberikan dukungan biaya pendidikan sehingga siswa dapat tetap melanjutkan sekolah meskipun tidak tertampung di sekolah negeri.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Berapa Besar? Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Jadwal SPMB Jateng 2026

Calon peserta didik perlu mencermati tahapan yang telah ditetapkan agar tidak melewatkan proses pendaftaran.

Pembuatan akun SPMB dimulai pada 3 Juni hingga 12 Juni 2026.

Setelah akun berhasil dibuat, peserta wajib melakukan aktivasi akun yang berlangsung mulai 4 Juni sampai 13 Juni 2026.

Tahapan berikutnya adalah pendaftaran sekaligus pemilihan sekolah yang dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 18 Juni 2026.

Baca Juga: CPNS 2026 Makin Dekat! Pemerintah Segera Tetapkan Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Pada periode ini peserta dapat menentukan pilihan sekolah sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Hasil seleksi direncanakan diumumkan pada 21 Juni 2026.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai pada 13 Juli 2026.

Cara Daftar SPMB SMA dan SMK Jateng 2026

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SPMB Jawa Tengah.

Calon peserta didik terlebih dahulu membuat akun menggunakan data pribadi yang sesuai dengan dokumen kependudukan dan data pendidikan.

Setelah akun berhasil dibuat, peserta harus melakukan aktivasi sesuai petunjuk yang tersedia pada sistem.

Tahapan ini penting karena akun yang belum diaktivasi tidak dapat digunakan untuk mengikuti proses seleksi.

Baca Juga: Ekspor CPO Satu Pintu Danantara Dinilai Berisiko Tekan Harga TBS Petani Jambi

Selanjutnya peserta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, melakukan verifikasi data, lalu memilih sekolah tujuan sesuai jalur penerimaan yang tersedia.

Setelah seluruh tahapan selesai, peserta dapat memantau perkembangan proses seleksi melalui akun masing-masing hingga pengumuman hasil akhir diterbitkan.

Jalur Seleksi SMA Negeri

SPMB SMA Negeri Jawa Tengah tahun 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan.

Jalur domisili menjadi salah satu jalur utama dengan alokasi kuota terbesar untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah.

Selain itu terdapat jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu maupun kelompok tertentu yang mendapatkan prioritas sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: OPINI HUKUM DAN POLITIK: JBC Dinilai Jadi Simbol Modernisasi dan Kemajuan Pembangunan Provinsi Jambi

Jalur prestasi juga kembali dibuka bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau kondisi khusus lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Jalur Seleksi SMK Negeri

Berbeda dengan SMA, seleksi masuk SMK Negeri lebih menitikberatkan pada jalur prestasi.

Pemerintah memberikan porsi kuota yang cukup besar bagi peserta didik yang memiliki kemampuan akademik maupun keterampilan tertentu.

Selain jalur prestasi, tersedia pula jalur afirmasi dan jalur domisili terdekat yang memberikan kesempatan kepada calon peserta didik sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Maju Pilkades Karanghaur, Teh Linda Natalia Siapkan Program Pelayanan hingga Pemberdayaan UMKM

SMK Boarding dan Semi Boarding

Tahun ini Dinas Pendidikan Jawa Tengah juga membuka kesempatan bagi peserta didik yang ingin menempuh pendidikan di sekolah berasrama.

Beberapa SMK Boarding dan Semi Boarding kembali menerima peserta didik baru untuk berbagai program keahlian yang tersedia.

Kehadiran sekolah berasrama tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan sekaligus mendukung pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik secara lebih optimal.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Calon peserta didik perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Status Kelulusan Sertifikasi Masih Merah di Info GTK, Guru Wajib Cek 3 Hal Ini!

Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi rapor SMP atau sederajat, surat keterangan nilai, ijazah atau surat keterangan lulus, akta kelahiran, serta Kartu Keluarga yang memenuhi ketentuan masa berlaku domisili.

Selain itu, peserta yang memiliki sertifikat prestasi dapat melampirkannya sebagai dokumen pendukung pada jalur prestasi.

Bagi lulusan pesantren, data pendidikan juga harus tercatat pada sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

***