POJOKSATU.id, PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 yang tersedia untuk seluruh jenjang satuan Pendidikan, termasyk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN).

Ketentuan

Calon peserta didik (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB ada SPAUDN formal yaitu Taman Kanak-Kanak (TK) dan SPAUDN nonformal yaitu Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) Tahun Pelajaran 2024/2025.

CPDB yang diutamakan diutamakan adalah warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinisi DKI Jakarta, paling lambat 10 Juni 2024.

Baca Juga: Luhut Bantah Proyek IKN Terkendala, Malah Sebut Pimpinannya yang Bermasalah

CPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diberikan kuota sebanyak 5 persen dari daya tampung.

Persyaratan Usia

a. Berusia 2 sampai 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk TPA dan SPS.
B. Berusia tiga sampai 6 tahun dengan prioritas usia tiga tahun sampai empat tahun 1 Juli 2024 untuk KB
C. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada 1 Juli 2024 untuk TK Kelompok A
D. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada 1 Juli 2024.

Mekanisme Pendaftaran

a. Pendaftaran ke SPAUDN tujuan secara daring melalui https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.
b. Orang Tua/Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 10 Juni 2023 kepada Panitia PPDB pada SPAUDN yang dituju.

Baca Juga: Pungli PPDB Online di SMPN 1 Kotabaru Karawang Terungkap, Orang Tua Siswa Diminta Rp200 Ribu
c. Dokumen asli persyaratan PPDB sebagaimana huruf b, diverifikasi oleh tim verifikator SPAUDN yang dituju.
d. Panitia PPDB SPAUDN memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.

Jadwal PPDB SPAUDN

1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : 10-13 Juni 2024 08.00-16.00 WIB dan 14 Juni 2024 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Daftar 15 Nama Penerima Beasiswa Doktoral USU dari Lingkungan Pemprov Sumut
2. Proses Seleksi : 10-13 Juni 2024 08.00-16.00 WIB dan 14 Juni 2024 08.00-12.00 WIB
3. Pengumuman : 14 Juni 2024 15.00 WIB
4. Lapor diri : 18-19 Juni 2024 08.00-16.00 WIB

b. Tahap Kedua
1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : 20 Juni- 26 Juni 08.00-16.00 WIB 2024 dan 26 Jui 2024 08.00-12.00 WIB
2. Proses Seleksi : 20 Juni-26 Juni 08.00-16.00 WIB 2024 dan 26 Juni 2024 08.00-12.00 WIB
3. Pengumuman : 26 Juni 2024 15.00 WIB
4. Lapor Diri : 27-28 Juni 2024 08.00-16.00 WIB

Pendaftaran

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelayanan secara daring melalui https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.
2. Pelayanan pengaduan yang disampaikan melalui Layanan
Pengaduan secara luring dan daring oleh CPDB / Orang Tua/W ali/
Masyarakat akan ditanggapi pada:
a. Hari Senin - Sabtu
b. Pukul : 08.00 - 16.00 WIB. Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: AKHIRNYA Dirilis Menu Baru di PMM Bernama 'PPG Daljab', Kalau Muncul Apakah Tanda Dipanggil PPG Daljab 2024?

Seleksi

1. Seleksi untuk TK
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut;
a. Usia tertua ke usia termuda; dan
b. waktu mendaftar.

2. Seleksi untuk SPS dan TPA
a. Khusus SPS, mengutamakan CPDB yang Orang Tua/Wali bekerja pada instansi tempat SPS yang dituju.
b. Khusus TPA, mengutamakan CPDB yang Orang Tua/Wali bekerja pada instansi tempat TPA yang dituju dan/ a tau berdagang di PD Pasar Jaya dengan menunjukkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait.
c. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi dari daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan seleksi se bagai berikut;

Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https:/ /ppdbpaud.jakarta.go.id.

Lapor Diri

1. CPDB yang telah dinyatakan diterima pada SPAUDN tujuan harus melakukan lapor diri secara luring ke SPAUDN yang diterima.

2. CPDB yang sudah dinyatakan diterima pada SPAUDN tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di SPAUDN lainnya, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke tahap selanjutnya. ***