POJOKSATU.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menetapkan jadwal dan ketentuan kelulusan bagi peserta didik di tingkat RA, MI, MTs, dan MA untuk tahun ajaran 2024/2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor: B-127/Dt.1.l/PP.00/04/2025 yang dirilis oleh Direktorat KSKK Madrasah.
Jadwal Kelulusan Madrasah 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah tanggal resmi penetapan kelulusan untuk masing-masing jenjang madrasah:
Baca Juga: Simulasi Pengelolaan Data Induk Ijazah Diperpanjang hingga 22 April 2025: Berikut Langkah-Langkahnya
1. Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK): Senin, 5 Mei 2025
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs): Senin, 2 Juni 2025
3. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Senin, 2 Juni 2025
4. Raudhatul Athfal (RA): Senin, 2 Juni 2025
Proses dan Mekanisme Kelulusan
Penetapan kelulusan dilakukan secara internal oleh masing-masing madrasah melalui rapat dewan guru. Keputusan tersebut berdasarkan hasil penilaian peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelulusan siswa dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah, dan diumumkan kepada peserta didik dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta menghindari potensi kegaduhan.
Rapor dan Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan secara daring maupun luring, bergantung pada kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi atau pemerintah daerah setempat.
Adapun tanggal pembagian rapor siswa kelas akhir akan bertepatan dengan tanggal pengumuman kelulusan.
Laporan Kelulusan dan Pedoman Resmi
Setiap madrasah diwajibkan untuk melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, yang kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketentuan ini juga menjadi pedoman bagi seluruh kantor Kemenag dan madrasah di wilayah masing-masing. ***




