POJOKSATU.id - Guru Non ASN yang lulus PPG di tahun 2025 ini berhak untuk mendaptakan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Bocoran dari Dirjen GTK Nunuk Suryani, pencairan TPG bagi guru Non ASN yang lulus PPG di tahun 2025 akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

Namun dengan catatan bahwa guru sudah memenuhi seluruh persyaratan penerima TPG.

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki nomor registrasi guru (NRG)

3. Memenuhi beban kerja

4. Aktif mengajar sebagai guru maple atau guru kelas pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

Baca Juga: LOWONGAN MAGANG TVRI Batch 1 2025 Dibuka! Kesempatan Siswa dan Mahasiswa

5. Berusia maksimal 60 tahun

6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan tempat bertugas

7. Memiliki nilai kinerja minimal baik

8. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai

Saat ini guru Non ASN yang lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1 dan 2 sudah mulai mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Baca Juga: Skala Bencana Terlalu Besar, Pemerintah Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF

Setelah menerima serdik, bapak ibu guru akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Penerbitan NRG ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat bukan LPTK.

Jika NRG belum diterbitkan maka bapak ibu guru tidak bisa menerima TPG.

Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru untuk memehami alur penerbitan NRG.

Berikut ini alur penerbitan NRG bagi guru Non ASN:

Baca Juga: Pengusulan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor Ditutup Sementara Mulai 24 Desember 2025

1. Kelulusan dan Penerbitan Sertifikat Pendidik (Serdik)

​Guru non-ASN atau Guru ASN dinyatakan Lulus dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik itu Prajabatan, Dalam Jabatan, atau skema Guru Tertentu.
​
Hasil: Guru menerima Sertifikat Pendidik yang sah dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
​
2. Penginputan Data Serdik ke Dapodik

​Operator sekolah wajib memastikan data Serdik guru diinput ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meskipun beberapa sumber menyebutkan Kemendikdasmen telah mengembangkan sistem agar proses ini terjadi secara otomatis atau terintegrasi langsung.
​
Penting: Data yang diinput harus mencakup Nomor Sertifikat Pendidik, Bidang Studi, dan tanggal terbit.

Baca Juga: DPR Pasang Badan, TPP ASN Tak Boleh Jadi Korban Efisiensi Anggaran
​
Syarat Kunci: Guru harus terdaftar aktif mengajar di sekolah yang terhubung dengan Dapodik dan memiliki NUPTK yang aktif.

3. Sinkronisasi Data ke Pusat

​Operator sekolah melakukan sinkronisasi (Sync) Dapodik ke server pusat Kemendikdasmen. Data Serdik guru dikirim untuk diverifikasi dan divalidasi.
​
4. Verifikasi dan Validasi (Verval) Data oleh Pusat

​Sistem di pusat (Kemendikdasmen) akan memproses data Serdik yang masuk dan membandingkannya dengan data kelulusan PPG resmi.
​
Verifikasi Kritis: Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian NIK, Nama, Tanggal Lahir, dan Nomor Serdik dengan database kelulusan.

Baca Juga: Safe Space: Rumah Ramah bagi Murid, Begini Peran Kunci Guru dalam Program Antibullying
​
Proses NRG: Jika data dinyatakan valid, sistem pusat akan menerbitkan NRG secara otomatis. NRG adalah nomor unik yang diterbitkan setelah guru lulus program sertifikasi.

​5. Pengecekan Status NRG di Info GTK

​Guru harus rutin memantau status penerbitan NRG melalui laman resmi Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan).
​
Login: Menggunakan akun SSO Dapodik.

​Hasil: Jika NRG sudah terbit, nomor tersebut akan muncul di kolom data kepegawaian guru di Info GTK.

Baca Juga: Dari Arus Sungai ke Papan Bangunan, Cara Warga Tapanuli Olah Gelondongan Kayu Jadi Papan untuk bangun Rumah

​6. Finalisasi Data di Dapodik (Opsional)

​Setelah NRG terbit dan muncul di Info GTK, operator sekolah perlu memasukkan NRG yang telah terbit tersebut kembali ke kolom khusus di aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi ulang agar data di sekolah fully updated.

Setelah NRG terbit, bapak ibu guru tinggal menunggu proses validasi data dan juga penerbitan SKTP.

***