POJOKSATU.id - Sebelum honorer diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, lebih dulu dilakukan verifikasi dan validasi data honorer atau verval.
Verval ini merupakan audit data honorer pada database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Nantinya, audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Sampai saat ini, jumlah honorer pada database Badan Kepegawaian Negara atau BKN mencapai 2,3 juta honorer.
Sementara kuota honorer diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah 1,6 juta.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 4 juta lebih honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas bahkan sudah berkali-kali menyampaikan soal audit data honorer.
Karena itu, MenPAN-RB Azwar Anas tidak bisa memastikan berapa jumlah pasti honorer di seluruh Indonesia.
Sebab nantinya data honorer pada database BKN tersebut akan dilakukan audit oleh BPKP.
Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.
Akan tetapi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja.
Sebab Badan Kepegawaian Negara juga tidak tinggal diam dan sembarangan.
Yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi data honorer.
Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi atau verval.
Hasil audit BPKP itulah yang kemudian jadi acuan honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Itu lantaran pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 adalah melalui mekanisme pendaftaran.
Karena itu seluruh peserta tanpa terkecuali harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Jika honorer tidak lolos audit BPKP, maka honorer tersebut akan secara otomatis dikeluarkan dari database BKN.
Artinya, honorer tersebut tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 dan otomatis tidak bisa diangkat jadi PPPK.
Tutorial Verval Ijazah di Info GTK
Pertanyaannya, bagaimana cara verval agar bisa diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja?
Untuk diketahui, salah satu satu yang akan jadi sasaran verval data honorer adalah ijazah yang dimiliki honorer.
Dalam seleksi PPPK 2023 lalu, setiap peserta juga harus melakukan verval ijazah di Info GTK 2023 Kemendikbudristek.
Seperti diketahui, data sekolah, instansi dan kualifiafikasi pendidikan pelamar PPPK guru yang terekam pada data pokok pendidikan (Dapodik) akan muncul di portal SSCASN BKN saat peserta seleksi melakukan pendaftaran.
Jika data kualifikasi belum muncul atau belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah, akan muncul tombol Aplikasi Verval Dapodik di akun SSCASN.
Agar dapat melanjutkan proses pendaftaran, pelamar harus melakukan verval ijazah S1 terlebih dahulu.
Berikut cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbudristek bagi guru honorer atau guru non ASN:
1. Klik keyword 'Info GTK Kemendikbud' di mesin pencarian atau langsung masuk ke portal Info GTK Kemdikbud dengan mengklik link info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Anda akan diarahkan masuk ke halaman info GTK Kemdikbud
3. Masukkan username dan password yang sudah terverifikasi dari operator Dapodik
4. Klik 'Masuk' atau 'Login'
Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi data diri Anda.
Scroll ke bawah pada bagian Verval Ijazah.
Di halaman tersebut terdapat keterangan sebagai berikut:
Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pentitikan Tinggi (PD Dikti).
Jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak sah tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter.
Jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.
Pada bagian bawah, terdapat tombol warna biru yang berisi tulisan 'Clik tombol ini untuk Verval Ijazah'.
Klik tombol tersebut untuk melakukan verval ijazah dengamn mengisi data pada kolom isian yang tertera di halaman verval ijazah.
8 Poin Penting
Untuk diketahui, ada beberapa hal yang harus dilakukan sendiri dan diketahui oleh honorer.
Ini perlu dilakukan agar proses verval ijazah bisa dilakukan dengan lancar.
Berikut poin-poin penting saat verval ijazah:
1. Verval ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan, bukan oleh operator sekolah.
2. Untuk lulusan setelah 2002, pastikan ijazah Anda terdaftar pada PD DIKTI.
3. Jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi di mana ijazah tersebut diterbitkan.
4. Untuk kelulusan sebelum 2022 dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah.
5. Untuk perguruan tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.
6. Saat verval ijazah, sebaiknya lakukan dengan metode API, yakni mengambil data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDT). Bukan dengan cara upload berkas ijazah karena hal itu membutuhkan proses dan waktu yang lama.
7. Berkas yang Anda unggah akan diperiksa terlebih dahulu oleh operator pusat, sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat.
8. Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data saat verval ijazah, silahkan menghubungi perguruan tinggi Anda.
Demikian tutorial tutorial verval atau verifikasi dan validasi ijazah untuk honorer agar tak ditendang dari database Badan Kepegawaian Negara.***




