POJOKSATU.id - Maraknya informasi tentang kenaikan gaji guru sebesar 8 persen pada 2026 kembali memantik perhatian luas di kalangan pendidik.

Isu ini menyebar cepat melalui grup WhatsApp dan media sosial, bahkan disebut-sebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi terkait hal tersebut.

Fenomena ini menunjukkan masih tingginya kerentanan guru terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: UGM Buka Jalur Afirmasi Tridharma 2026, Ini Syarat, Tahapan, dan Jadwal Lengkapnya

Dalam beberapa hari terakhir, narasi yang sama berulang kali muncul, menyebutkan gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan naik 12 persen mulai 2026.

Salah satu kanal edukasi guru, Guru Abad 21, mengingatkan bahwa informasi seperti ini perlu disikapi secara kritis.

Pengelola kanal tersebut menekankan pentingnya mengecek sumber sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar.

“Banyak postingan yang narasinya sama, tapi sumbernya tidak jelas,” disampaikan dalam tayangan edukasi yang ditujukan untuk guru di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, penelusuran dilakukan ke sumber resmi pemerintah.

Baca Juga: Heboh Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen, Begini Fakta Sebenarnya

Salah satu rujukan utama adalah PT Taspen (Persero), lembaga yang berwenang mengelola dana pensiun ASN.

Melalui akun resminya, Taspen memberikan klarifikasi singkat namun tegas.

“Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam jawaban kepada warganet.

Keterangan ini menjadi penanda penting karena selama ini kebijakan kenaikan gaji ASN selalu berjalan seiring dengan kenaikan gaji pensiunan.

Jika belum ada edaran untuk pensiunan, maka dapat dipastikan kebijakan kenaikan gaji ASN juga belum ditetapkan.

Hingga 8 Februari 2025, belum ditemukan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden yang mengatur kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026.

Artinya, informasi yang beredar luas di grup guru tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi tidak benar.

Baca Juga: Honda Bikers Motour Camp 2026 Perkuat Solidaritas Komunitas Honda Jawa Barat

Di sisi lain, pemerintah justru telah menyampaikan fokus kebijakan fiskal lain yang lebih konkret untuk 2026.

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, pemerintah secara jelas memasukkan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Pada bagian belanja negara, disebutkan bahwa anggaran kementerian dan lembaga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan, termasuk pembayaran THR dan gaji 13.

Ini menjadi sinyal bahwa kesejahteraan ASN tetap diperhatikan, meski bukan melalui skema kenaikan gaji pokok.

Namun demikian, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR dan gaji 13 tidak otomatis diberikan tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Iran Juara Piala Asia Futsal 2026, Menang Beruntung Atas Indonesia di Final

Setiap tahun, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tersendiri yang biasanya terbit menjelang Ramadan.

“THR dan gaji 13 itu ada PP-nya sendiri dan dikeluarkan setiap tahun,” dijelaskan dalam penelusuran tersebut.

Untuk tahun 2026, pemerintah memastikan kedua pos anggaran itu tetap disiapkan.

Meski begitu, detail teknis penerima, termasuk kemungkinan guru non-ASN, masih menunggu regulasi resmi.

Guru sertifikasi juga menyoroti kemungkinan kembali diberlakukannya TPG THR 100 persen.

Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian. Jawabannya masih sama, menunggu PP THR diterbitkan.

Berdasarkan estimasi kalender, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Jika mengikuti pola sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR ASN diperkirakan mulai cair sekitar 11 Maret 2026.

Meski begitu, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Pemerintah dan komunitas edukasi guru mengimbau agar pendidik lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang menyangkut kebijakan strategis seperti gaji dan tunjangan.

Informasi resmi umumnya disampaikan melalui regulasi tertulis yang dapat diakses publik.

Fenomena viralnya isu kenaikan gaji ini diharapkan menjadi pelajaran bersama tentang pentingnya literasi digital di kalangan guru, agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar.***