POJOKSATU.id - Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia. Program ini terbuka untuk PNS, PPPK, dan guru honorer sejak tahun 2020.

Keberadaan Program Guru Penggerak juga merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan konsep merdeka belajar.

Program ini terbuka bagi semua guru di Indonesia, baik ASN maupun NON ASN, dari sekolah negeri atau swasta, pada berbagai jenjang pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

Mengutip dari dokumen Kemendikbud, fungsi Guru Penggerak mencakup peran sebagai pemimpin pembelajaran untuk mendukung perkembangan murid secara holistik.

Baca Juga: Mengenal Guru Penggerak, Ini 5 Nilai dan Pedoman yang Harus Dimiliki Pemimpin Pembelajaran, Super Sekali!

Mereka aktif mengembangkan rekan guru untuk menerapkan pembelajaran berfokus pada murid.

Guru Penggerak juga bertindak sebagai teladan dan agen transformasi dalam ekosistem pendidikan untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Guru Penggerak, selain berperan sebagai tenaga pendidik, juga memegang tugas atau peran tambahan di sekolah, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: TERBARU! Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10, Sebanyak 4.492 orang Dinyatakan Sesuai Syarat

  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Program Guru Penggerak meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 11 Tahun 2023 Beserta Persyaratannya

Ada beberapa keuntungan dan manfaat yang akan guru terima bila mengikuti program ini.

Ada beragam manfaat yang akan diperoleh oleh Guru Penggerak, baik saat masih dalam proses pembinaan maupun setelah selesai program tersebut.

Guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.

Baca Juga: Video Pembelajaran Berbasis Animasi, Begini Kelebihan dan Kekurangannya, Siap Tidak Siap Guru Harus Bisa!

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta akan mendapatkan;

  1. Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  2. Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
  4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
  6. Mendapatkan komunitas belajar baru Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak
  7. Selama pelaksanaan pendidikan tersebut, Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  8. Selain itu juga biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).

Baca Juga: 6 Aplikasi Edukasi untuk Mengisi Liburan Sekolah Agar Tetap Produktif, Penuh Manfaat dan Tingkatkan Pengetahuan

Guru Penggerak yang berstatus ASN atau PPPK akan mendapatkan gaji sesuai golongan dan pangkat mereka.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guru Penggerak juga berkemungkinan memperoleh tunjangan khusus dan tunjangan fungsional.

Namun begitu, gaji pokok guru penggerak sama dengan gaji pokok guru biasa sesuai dengan golongan dan kualifikasi akademiknya.

Baca Juga: Sekolah Bersama Yuk (Sebersy), Pejuang Pendidikan Anak-anak Prasejahtera di Kota Bogor, Begini Aksi Kelompok Ini!

Besarnya gaji atau tunjangan yang diterima oleh Guru Penggerak tergantung oleh pihak-pihak sekolah dan guru di masing-masing wilayah.

Selain itu, tentu ada tunjangan profesi yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi profesionalnya.

Besarnya tunjangan profesi adalah 100% dari gaji pokok.

Ada juga tunjangan khusus yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertentu yang memiliki tingkat kesulitan, risiko, dan/atau keterbatasan tertentu.

Besarnya tunjangan khusus bervariasi tergantung pada tingkat kesulitan, risiko, dan/atau keterbatasan daerah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tes Terbaru Untuk Surat Sehat Jasmani dan Rohani PPPK Guru Bandung Raya, Jangan Dulu Minum Obat

Sedangkan tunjangan yang ditambahkan kepada guru penggerak adalah tunjangan fungsional.

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru penggerak sebagai penghargaan atas peran dan kontribusinya dalam menggerakkan komunitas belajar, menjadi pengajar praktik, mendorong peningkatan kepemimpinan murid, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah3. Besarnya tunjangan fungsional adalah 10% dari gaji pokok.

Karena itulah, gaji guru penggerak lebih besar daripada gaji guru biasa.

Namun ada faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya gaji guru penggerak antara lain: golongan dan kualifikasi akademik, status perkawinan dan jumlah tanggungan anak, daerah tugas, dan kinerja sebagai guru penggerak. ***