POJOKSATU.id - Mahasiswa kini tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun begitu, kebijakan itu bukan meniadakan kewajiban calon sarjana untuk membuat skripsi.

Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud Ristek menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap ketua program studi masing-masing perguruan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," tutur Nadiem.

Aturan tersebut ada dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Berikut syarat kelulusan menurut Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 53 tahun 2023:

Baca Juga: Mahasiswa S1 Tidak Wajib Skripsi Untuk Lulus, Revolusi dalam Pendidikan Tinggi?

1. Program diploma tiga (D3)

  • Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik individu maupun kelompok.

2. Program Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan (D4)

  • Pemberian tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik individu maupun kelompok.
  • Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukan ketercapaian kompetensi lulusan.

3. Program Magister (S2)

  • Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek ataupun bentuk tugas akhir lain yang sejenis.

4. Program Doktor (S3)

  • Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek atau tugas akhir lain yang sejenis.

Mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu menerbitkan jurnal.

Baca Juga: Daftar 15 Kampus di Bandung yang Sudah Luluskan Mahasiswa Tanpa Skripsi

Keleluasaan memilih bentuk tugas ini memberikan peluang kepada para mahasiswa untuk menggali kreativitas sesuai dengan keilmuan yang dipelajari.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan.

Jika program studi sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak bersifat wajib.

Kebijakan menghapus kewajiban skripsi ini mendapat sambutan baik dari para mahasiswa.

Selama ini, skripsi banyak menjadi ganjalan yang membuat mahasiswa lulus lebih lama.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Sebut Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi, Rektor Uninus : Kami Sudah Terapkan Sejak 2022

Beberapa Universitas Islami Negeri di Indonesia sudah diperbolehkan secara resmi oleh Menteri Agama, Fachrul Razi untuk mengganti tugas akhir dengan membuat artikel yang dipublikasi dalam jurnal milik Kemenag.

Tujuan dari perubahan bentuk skripsi yang tebal dan memuat ratusan menjadi artikel yang di rasa lebih sederhana adalah untuk meningkatkan jumlah publikasi di UM, meningkatkan derajat hasil riset mahasiswa dari unpublish menjadi publish, masyarakat pembaca sajian hasil riset lebih banyak dan mengkondisikan mahasiswa lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan riset dan melaporkannya.

Wujud dari laporan penelitian nantinya bisa dalam bentuk naskah laporan penelitian, naskah artikel penelitian, atau bisa juga dalam bentuk naskah buku ber-ISBN.

Diharapkan nantinya dengan adanya kebijakan ini, khususnya mahasiswa tingkat akhir menjadi lebih bersemangat dalam menyelesaikan tugas akhir dan melaporkan hasil riset yang bermanfaat untuk kedepan nya. ***Raisya Aulya