POJOKSATU.id, PUSAT Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang terhadap seluruh guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing atau SK Penyetaraan.
Langkah ini menjadi dasar penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan/atau Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahun 2025.
Subkoordinator Aneka Tunjangan Guru PAUD dan Dikdas Puslapdik, Sri Lestariningsih, menjelaskan bahwa verval ini akan menjadi acuan resmi Dinas Pendidikan dalam proses pembayaran tunjangan.
“Jadi, pembayaran inpassing setelah verval tidak lagi mengacu pada SK inpassing/penyetaraan, melainkan berdasarkan nominal gaji pokok hasil verval,” ujarnya dilansir dari laman Puslapdik, Kamis, 24 Juli 2025.
Verval Dilakukan Bertahap, Data Dapat Diakses Lewat SIMTUN
Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa hingga saat ini verval telah dilakukan dalam tiga tahap. Hasil verval tahap 1 dan tahap 2 sudah diunggah ke dalam sistem SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan), dan Dinas Pendidikan bisa mengunduh datanya langsung dari sistem tersebut.
Sementara itu, verval tahap 3 masih dalam proses penyelesaian dan akan segera diumumkan melalui kanal yang sama.
“Apabila seorang guru Non-ASN belum tercantum dalam hasil verval tahap 1 dan 2, maka nilai gaji pokok yang akan muncul adalah gaji pokok reguler, yaitu Rp2 juta,” tambahnya.
Verval Ulang untuk Atasi Ketidakwajaran Data
Puslapdik menemukan banyak ketidaksesuaian data dalam proses verval, seperti perbedaan nama antara yang tercatat di Dapodik dan SK Inpassing, hingga masa kerja yang tidak wajar.
“Kami menemukan guru yang tercatat memiliki masa kerja hingga 92 tahun bahkan 132 tahun. Hal seperti ini tentu harus diperbaiki agar pembayaran tunjangan akurat,” jelas Sri.
Guru Diminta Kirim Dokumen Verval Melalui Dinas Pendidikan
Guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing diminta segera mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk verval. Pengiriman dilakukan melalui operator tunjangan di Dinas Pendidikan sesuai jenjang:
-Guru TK/SD/SMP: Berkoordinasi dengan operator SIMTUN Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
-Guru SMA/SMK dan Kepala Sekolah: Berkoordinasi dengan operator SIMTUN Dinas Pendidikan Provinsi
“Operator tunjangan akan meneruskan dokumen verval ke Puslapdik,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Semifinal Piala AFF U23 Indonesia vs Thailand, Lini Tengah Garuda Muda Mengkhawatirkan
Dokumen yang Wajib Dikirim:
-Scan SK Inpassing
-Sertifikat Pendidik
-Ijazah S1
-SK Pengangkatan
-KTP
Program Inpassing Dihentikan Sejak 2019
Sebagai informasi, program Inpassing atau Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non-PNS telah dihentikan sejak 2019. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani.
Menurutnya, program tersebut dihentikan karena penggunaan anggaran yang besar tidak sebanding dengan jumlah guru yang menerima manfaat, serta berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: JIKA Tanpa Arkhan Fikri, Ini 4 Pemain Pengganti di Laga Semifinal Indonesia U-23 vs Thailand
“Lebih baik anggaran dialihkan untuk program sertifikasi. Tahun ini saja, masih ada sekitar 800 ribu tenaga pendidik—terutama dari sekolah swasta—yang belum tersertifikasi,” jelas Nunuk.
Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;
Menurutnya, program tersebut dihentikan karena penggunaan anggaran yang besar tidak sebanding dengan jumlah guru yang menerima manfaat, serta berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Lebih baik anggaran dialihkan untuk program sertifikasi. Tahun ini saja, masih ada sekitar 800 ribu tenaga pendidik—terutama dari sekolah swasta—yang belum tersertifikasi,” jelas Nunuk. ***



