POJOKSATU.ID - Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi guru menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait besaran potongan yang mencapai 5 persen dari total penghasilan.
Skema ini berlaku bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan pendidik bagaimana dengan guru honorer?
Secara aturan, iuran JKN bagi peserta pekerja penerima upah ditetapkan sebesar 5 persen dari total penghasilan bersih.
Baca Juga: Lulusan PPG 2025 Tidak Mendapatkan TPG 2026, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian!
Skema pembayarannya dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
Untuk guru ASN dan PPPK, pembagian tersebut terdiri dari 4 persen ditanggung pemerintah atau instansi, sedangkan 1 persen dipotong langsung dari penghasilan guru setiap bulan.
Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran JKN bukan hanya gaji pokok.
Komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, maupun tunjangan kinerja juga dapat masuk dalam perhitungan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ramai Isu TPG Dipotong Ganda untuk BPJS, Pemerintah Beri Klarifikasi
Hal inilah yang membuat sebagian guru merasa potongan JKN cukup signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki total penghasilan cukup besar.
Berbeda halnya dengan guru honorer.
Status guru honorer umumnya tidak termasuk dalam kategori pekerja penerima upah yang iurannya ditanggung pemberi kerja secara penuh seperti ASN.
Dalam praktiknya, banyak guru honorer terdaftar sebagai peserta JKN mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Sebagai peserta mandiri, iuran JKN guru honorer tidak dihitung berdasarkan persentase penghasilan, melainkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.
Besaran iurannya bersifat tetap setiap bulan, terlepas dari besar kecilnya penghasilan yang diterima guru honorer tersebut.
Inilah perbedaan mendasar antara skema iuran JKN guru ASN dan guru honorer.
Baca Juga: Catat! Tanggal 10 Februari 2026 Hari Terakhir Perbaikan Data di Info GTK!
Namun, dalam kondisi tertentu, ada pula guru honorer yang didaftarkan oleh pemerintah daerah atau satuan pendidikan sebagai peserta JKN dengan skema bantuan iuran.
Biasanya hal ini berlaku bagi guru honorer dengan penghasilan rendah atau masuk dalam kategori tidak mampu, sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Situasi ini membuat perlindungan jaminan kesehatan bagi guru honorer sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan finansial pribadi.
Tidak sedikit guru honorer yang harus membayar iuran JKN secara mandiri demi tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Baca Juga: Rakornas Pembangunan 2026 Digelar, Ini Fokus Utama Pemerintah ke Depan
Memahami perbedaan skema iuran JKN ini penting bagi guru agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Bagi guru ASN, potongan 1 persen dari penghasilan merupakan kewajiban yang otomatis dipotong setiap bulan.
Sementara bagi guru honorer, pilihan kelas dan kemampuan membayar iuran menjadi faktor utama.
Dengan kejelasan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan terkait perhitungan iuran JKN guru.
Program JKN pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh pendidik, baik ASN maupun honorer, tetap memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang layak.***




