POJOKSATU.id — Pemerintah kembali membawa angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa negara akan menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai mencapai Rp20 triliun.
Langkah besar ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa terhalang beban tunggakan masa lalu.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Seksual Berisiko, PSI Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi Moral
Dengan kebijakan ini, peserta BPJS yang beralih menjadi penerima bantuan tidak lagi dibebani kewajiban melunasi iuran tertunggak mereka.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua peserta.
Ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menikmati fasilitas penghapusan tunggakan tersebut.
Baca Juga: Heboh Mobil Tangki BBM Terbakar di Cianjur, Pertamina Pastikan Tak Ganggu Pasokan
Salah satu kelompok penerima manfaat adalah peserta mandiri yang kini masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Setelah status mereka berubah, biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah dan tunggakan lama otomatis dihapus.
Selain itu, program ini juga ditujukan bagi warga yang secara resmi terdata sebagai masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Onadio Leonardo: Dari Panggung Emo Kini Terjerat Kasus Narkoba
Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) juga berpeluang mendapatkan pemutihan, selama mereka telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Agar kebijakan tepat sasaran, peserta juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menekankan bahwa pemutihan ini hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan. Jika lebih dari itu, sisa biaya tetap menjadi kewajiban peserta.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun melalui APBN 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa harus terbebani masalah finansial di masa lalu.***




