POJOKSATU.id — Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Salah satu langkah nyatanya adalah dengan mengakselerasi penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui kegiatan pendampingan dan asistensi yang digelar sejak 24 September hingga 2 Oktober 2025.
Kegiatan pendampingan ini menyasar satuan kerja (satker) di Unit Eselon I Pusat Kemenag dan bertujuan untuk memastikan setiap rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Baca Juga: KDM: Poe Ibu Bukan Gerakan Baru, Tapi Napas Baru Gotong Royong Warga Jabar
Dari proses ini, Itjen berhasil menginventarisasi seluruh dokumen tindak lanjut yang menjadi dasar penting dalam mempercepat penyelesaian temuan BPK.
Kepala Bagian Pengendalian Hasil Pengawasan (PHP) dan Dumas Sekretariat Itjen Kemenag, Darwanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian TLRHP bukan hanya soal administrasi semata.
“Akselerasi penyelesaian saldo TLRHP ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Lebih dari itu, ini adalah komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola, menjaga akuntabilitas, dan meneguhkan budaya integritas,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Darwanto menambahkan, strategi percepatan ini dirancang agar penyelesaian rekomendasi BPK dapat dilakukan dengan lebih terukur dan sistematis.
Langkah-langkah tersebut meliputi pembentukan tim khusus, penyusunan rencana aksi, serta peningkatan koordinasi lintas unit.
Baca Juga: UNAIR dan UMPSA Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Empowerment Journey 2025
Langkah Nyata Percepatan TLRHP
Sejak tahun 2024, Itjen Kemenag telah menginisiasi langkah strategis dengan membentuk tim percepatan TLHP di setiap unit kerja.
Tim ini bertanggung jawab memperkuat penyelesaian tindak lanjut, mengembangkan sistem informasi pengawasan, serta menelusuri temuan-temuan yang masih berulang dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2025, strategi tersebut dikembangkan lebih luas dengan pendekatan yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Pengamat Skakmat Pernyataan Provokatif Mantan Kepala BAIS TNI Soleman Ponto Terhadap Polri
Beberapa poin penting di antaranya:
1. Rencana Aksi Terukur — Setiap satker diminta menyusun rencana aksi dengan target penyelesaian yang jelas agar progresnya bisa dipantau secara berkala.
2. Pelibatan Menyeluruh — Seluruh struktur di lingkungan Itjen dilibatkan dalam proses pendampingan dan verifikasi untuk memperkuat sinergi penyelesaian.
3. Treatment Khusus untuk Kasus Signifikan — Temuan dengan nilai besar atau kompleksitas tinggi mendapat penanganan lebih intensif melalui koordinasi lintas unit dan pendampingan langsung.
Baca Juga: Guru Bersertifikat Diminta Cek Info GTK, Kode 07 Jadi Sinyal Pencairan TPG Triwulan III
4. Kolaborasi Antarlembaga — Itjen memperkuat komunikasi dengan BPK serta unit pusat dan daerah agar setiap hambatan bisa segera diselesaikan.
5. Peningkatan Kapasitas SDM — Pegawai di satker mendapat asistensi teknis dan bimbingan berkelanjutan guna memperkuat pemahaman terhadap mekanisme tindak lanjut rekomendasi.
“Melalui strategi baru ini, Itjen ingin memastikan saldo TLRHP BPK RI dapat dituntaskan lebih cepat. Ini penting agar Kemenag dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Darwanto.
Apresiasi dari Satuan Kerja
Pendampingan ini mendapat sambutan positif dari satuan kerja yang menjadi peserta kegiatan.
Banyak dari mereka mengakui bahwa bimbingan langsung dari Itjen membantu memperjelas arah tindak lanjut, sekaligus memberikan pemahaman teknis yang lebih mendalam terkait penyusunan bukti administrasi dan penyelesaian rekomendasi.
Dengan langkah ini, Kementerian Agama menegaskan kesungguhannya untuk menjaga integritas, memperkuat akuntabilitas publik, dan membangun budaya birokrasi yang bersih serta berorientasi pada hasil.***




